Breaking News:

Virus Corona

Beda dengan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI akan Pilih Ikuti Aturan PSBB soal Warga yang Boleh Kerja

Pemerintah pusat tengah mengkaji peraturan yang akan membolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah pusat akan membolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.

Namun, Pemprov DKI mengaku akan tetap memilih peraturan PSBB terkait aktivitas pekerja dan perusahaan yang harus beroperasi di saat Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Mengaku Tersinggung Jakarta Disebut Tak Punya Uang, M Taufik Buka Anggaran Corona di DKI

Andri mengaku tetap akan memakai aturan bahwa yang bisa bekerja hanya pegawai atau karyawan di 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.

"Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha yang bersangkutan dan Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja."

"Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya," ucap Andri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori dikecualikan selama PSBB, maka harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

"Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri) tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB," kata dia.

Kemudian, bagi perusahaan yang masuk kategori yang tidak dikecualikan tetapi mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19.

Diketahui, izin beraktivitas bagi warga di bawah 45 tahun dengan alasan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar Virus Corona.

Kematian tertinggi, kata dia, datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," ujarnya.

Geisz Chalifah Sebut Pemerintah Terus Sudutkan Anies dan Jadi Oposisi Pemprov DKI: Dari Awal Corona

Adapun 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi sebagai berikut: Sektor kesehatan.

1. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.

2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

7. Sektor perhotelan.

8. Sektor konstruksi.

9. Sektor industri strategis.

10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pusat Akan Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja, Pemprov DKI Pilih Ikuti Aturan PSBB"

Sumber: Kompas.com
Tags:
DKI Jakartapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Doni Monardo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved