Terkini Daerah
'Siri', Motif 1 Keluarga di Bantaeng Bunuh Anak Sendiri: Berlaku sejak Lama di Keluarga Makassar
Sosiolog Syamsuddin Simau menyoroti motif Siri yang menjadi penyebab ROS dibunuh oleh keluarganya sendiri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sosiolog Syamsuddin Simmau memberikan tanggapannya terhadap kasus pembunuhan di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang melibatkan satu keluarga.
Seperti yang diketahui, motif 'Siri' menjadi alasan keluarga tersebut tega membunuh anak perempuannya ROS (16).
Syamsuddin mengatakan motif 'Siri' itu sendiri memang ada dan sudah tertanam sejak lama sebagai bagian dari adat keluarga di Makassar.

• 1 Keluarga di Bantaeng Terlibat Pembunuhan, Sosiolog Soroti soal Kesurupan: Menyampaikan Rasa Sakit
Dikutip dari YouTube Official iNews, Selasa (12/5/2020), Syamsuddin menyoroti bagaimana hukum positif di Indonesia yang sesuai undang-undang, masih tidak bisa dimengerti oleh beberapa keluarga.
"Jadi kasus di Bantaeng ini menunjukkan kepada kita bahwa salah satu institusi penting dalam sebuah negara yang kita sebut sebagai keluarga, itu sedang berada pada posisi terancam," ujarnya.
"Kenapa terancam? Karena hukum positif seakan tidak memberi dampak terhadap keluarga," imbuh Syamsuddin.
Syamsuddin mengatakan pada kasus tewasnya ROS, keluarga pelaku tidak bisa membedakan hukum positif dengan hukum adat.
"Padahal hukum positif kita, hukum pidana itu telah dengan tegas memberikan informasi dan mengatur berbagai macam aturan tentang pelanggaran pidana," ujarnya.
"Rupanya dalam kasus di Bantaeng ini, ini satu keluarga merasa dipermalukan oleh keluarganya sendiri, hukum ini, norma ini berlaku sejak lama di keluarga Makassar," tambah dia.
Ia tak menampik bahwa hukum adat memang telah ada sejak lama.
Namun bukan berarti hukum tersebut bisa terus diterapkan, sebab hukum di negara telah diatur dalam undang-undang.
Termasuk kasus tewasnya ROS atas dasar 'Siri' yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
"Memang hukum ini ada, tapi dengan adanya undang-undang positif, undang-undang yang berlaku di negara kita, maka semestinya undang-undang atau norma-norma sosial yang ada di masyarakat seperti membunuh keluarga sendiri atas dasar 'Siri', itu bertentangan dengan hukum positif," paparnya.
"Ini yang perlu sosialisasi," sambung Syamsuddin.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni Rahman (anak pertama) dan Anto (anak keempat).