Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Pembunuh Anak Kandung di Bantaeng, Ini Fakta-faktanya, Motif hingga Eksekutor

Update terbaru kasus pembunuhan anak perempuan 16 tahun oleh satu keluarga di Bantaeng, Sulawesi Selatan, mulai dari motif hingga pelaku eksekusi.

Editor: Atri Wahyu Mukti
surya/galih lintartika
Ilustrasi garis polisi. 

Wawan melanjutkan, Usman alias Sumang yang dituduh menjalin hubungan dengan korban merupakan satu dari warga yang ikut disandera oleh keluarga pelaku.

Budi Karya Izinkan Angkutan Umum Jalan, Ridwan Kamil: Jika Terbukti ada OTG, Kami akan Larang Penuh

3. Korban Dihabisi oleh Kakak Pertama dan Kakak Keempat

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan, juga mengungkap siapa di antara sembilan anggota keluarga yang berperan melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban. 

Menurut Wawan, eksekusi pembunuhan dilakukan oleh Rahman, anak pertama dan Anto, anak keempat.

Keduanya merupakan kakak kandung dari korban. 

Polres Bantaeng Masih Dalami Motif Pembunuhan Anak Kandung di Desa Pattaneteang
Polres Bantaeng Masih Dalami Motif Pembunuhan Anak Kandung di Desa Pattaneteang (Istimewa)

Menurut Wawan, Rahman lah yang menjadi penguasa dalam keluarga ini, termasuk dalam memutuskan eksekusi terhadap korban. 

"Penguasanya adalah Rahman, anak pertama. Keluarga lain takut sama dia, termasuk ayahnya sendiri. Jadi, dia (Rahman,-Red) yang membuat keputusan untuk mengeksekusi (korban)," ujar Wawan. 

Dikenal Sebagai Mahasiswa Teladan, Terduga Pelaku Pelecehan 30 Wanita Disorot Media Asing

4. Soal Dugaan Ilmu Hitam atau Kesurupan Massal

Terkait informasi motif karena kesurupan atau pengaruh ilmu hitam, Wawan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, pihaknya belum menemukan motif tersebut. 

Namun, Wawan menyatakan pemeriksaan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan mengarah ke motif-motif baru termasuk soal kesurupan atau ilmu hitam. 

"Terkait motifnya kita tidak berhenti. Isu yang berkembang di lapangan mengenai ilmu hitam tidak tertutup kemungkinan kita lakukan (pemeriksaan) untuk mengurai motif-motif lain," kata dia. 

Terkait hukuman yang diterima pelaku, Wawan menyatakan jika nantinya terbukti pembunuhan berencana, pelaku bisa dikenai ancaman hukuman mati. 

"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa ancaman hukuman mati. Bisa seumur hidup dan sampai 20 tahun," kata dia. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Eksekutor Pembunuh Anak Kandung di Bantaeng, Satu Pelaku Penguasa di Keluarga

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sulawesi SelatanBantaengPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved