Terkini Nasional
PT Angkasa Pura II Berlakukan Pengecekan Berlapis bagi Calon Penumpang Pesawat di Bandara Soetta
Pasca-pemberlakuan izin beroperasi moda transportasi termasuk pesawat, PT Angkasa Pura II lakukan 7 prosedur pengecekan untuk penumpang.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge.
“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.
• Maju Mundur Aturan Transportasi, Refly Harun Sebut Kemenhub Tidak Tunduk di Bawah Koordinasi BNPB
• Kemenhub Tak Hentikan Operasional KRL Pasca Ditemukannya 3 Penumpang yang Positif Covid-19
Adapun SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 seperti:
1. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
2. Pelayanan kesehatan
3. Pelayanan kebutuhan dasar
4. Pelayanan pendukung layanan dasar
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Harus Jalani Prosedur Ketat, Penumpang Diminta Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan