Breaking News:

Terkini Nasional

PT Angkasa Pura II Berlakukan Pengecekan Berlapis bagi Calon Penumpang Pesawat di Bandara Soetta

Pasca-pemberlakuan izin beroperasi moda transportasi termasuk pesawat, PT Angkasa Pura II lakukan 7 prosedur pengecekan untuk penumpang.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(Ilustrasi) Penumpang sedang menunggu di Bandara Soekarno Hatta. Pasca-pemberlakuan izin beroperasi moda transportasi termasuk pesawat, PT Angkasa Pura II lakukan 7 prosedur pengecekan untuk penumpang. 

Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge.

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.

 Maju Mundur Aturan Transportasi, Refly Harun Sebut Kemenhub Tidak Tunduk di Bawah Koordinasi BNPB

 Kemenhub Tak Hentikan Operasional KRL Pasca Ditemukannya 3 Penumpang yang Positif Covid-19

Adapun SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 seperti:

1. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum

2. Pelayanan kesehatan

3. Pelayanan kebutuhan dasar

4. Pelayanan pendukung layanan dasar

5. Pelayanan fungsi ekonomi penting

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Harus Jalani Prosedur Ketat, Penumpang Diminta Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan

Sumber: Kompas.com
Tags:
Angkasa PuraPenumpangBandara Soekarno-Hatta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved