Breaking News:

Terkini Internasional

Dikenal Sebagai Mahasiswa Teladan, Terduga Pelaku Pelecehan 30 Wanita Disorot Media Asing

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 30 korban oleh seorang alumnus universitas ternama di Yogyakarta disorot oleh media asing.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
UPI.com
Ilustrasi pelecehan. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 30 korban oleh seorang alumnus universitas ternama di Yogyakarta disorot oleh media asing.

Ibrahim Malik, merupakan terduga pelaku alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang kini sedang menjalani kuliah di Melbourne, Australia.

Ia menjadi satu di antara orang yang mendapat beasiswa bergengsi untuk melanjutkan studi di negara tersebut.

Sorotan kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang alumnus universitas ternama Yogyakarta terhadap 30 korban, oleh media Australia, ABC News,
Sorotan kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang alumnus universitas ternama Yogyakarta terhadap 30 korban, oleh media Australia, ABC News, (Capture ABC News)

 

Kronologi Dugaan Alumnus UII Lecehkan 30 Orang, LBH Ungkap Awal Kasus: Yang Terbaru Lewat Video Call

Tak hanya itu, Ibrahim Malik yang santun dan fasih berbicara di depan umum, juga dikenal sebagai seorang tokoh agama.

Dilansir ABC News, Sabtu (9/5/2020), berita tersebut ditampilkan dengan tajuk "Penerima Beasiswa Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual pada 30 Wanita di Indonesia".

Ibrahim Malik diketahui mendapat beasiswa Australia Awards dan kini telah berkuliah di Universitas Melbourne.

Beasiswa Australia Awards adalah beasiswa yang diberikan oleh Departemen Urusan Luar Negeri dan Perdagangan Australia untuk memberi kesempatan bagi warga dari negara berkembang untuk belajar di Australia.

Pihak departemen terkait telah mengetahui mengenai kasus tersebut dan mengatakan bahwa kasus tersebut telah diinvestigasi oleh pihak universitas.

Terkait kasus itu, Meila Nurul Fajriah dari LBH Yogyakarta menyebutkan dalam sebuah konferensi pers bahwa pelecehan yang dituduhkan pada Ibrahim Malik bermula dari tahun 2016.

Pada masa itu, selain mejalani perkuliahan, Ibrahim Malik juga dikenal sebagai sebagai tokoh agama yang bertindak menjadi pembicara keagamaan dan motivator di kalangan anak muda.

Menurut laporan yang diterima BLH, Ibrahim Malik melecehkan korbannya melalui dm instagram, Whatsapp, panggilan telepon atau panggilan video.

"Kami menemukan ada perasaan senang saat (korban) pertama kali diundang untuk berkomunikasi dengan Ibrahim, karena ia memberikan banyak pesan motivasi, seperti bagaimana cara mendapat beasiswa dan mengikuti konferensi di luar negeri," terang Meila.

Sementara itu, Ibrahim Malik yang dihubungi pihak media ABC menyangkal segala tuduhan terhadap dirinya.

Ia tidak mengakui semua tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan pada dirinya.

Mengenai penyelidikan yang akan dilakukan UII, Ibrahim Malik mengaku akan bersikap kooperatif dan mau berkerja sama dengan pihak tim investigasi dari universitas.

"Saya menghormati (keputusan universitas) dan itu adalah hak prerogatif mereka, namun hingga saat ini saya masih dituduh, saya bingung mengapa saya diminta untuk meminta maaf," ujar Ibrahim Malik.

Sempat Dikira Kesurupan, Akhirnya Terkuak Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandungnya di Bantaeng

Kronologi Kasus Pelecehan

Awalnya, kasus ini terungkap karena kesaksian seorang korban di media sosial (medsos).

Dikutip TribunWow.com, hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah.

Sebelumnya diketahui LBH Yogyakarta menerima laporan dugaan pelecehan seksual oleh seorang alumnus UII yang kini menerima beasiswa di Australia.

Setelah itu bermunculan laporan korban lainnya dari pelaku yang sama, sampai jumlah pelapor mencapai 30 orang.

Meila mengungkapkan awal mula kasus tersebut terkuak saat seorang korban angkat bicara di media sosial.

"Awalnya karena satu orang yang speak up kejadian di tanggal 11 April 2020," jelas Meila Nurul Fajriah, saat dihubungi Kompas TV, Sabtu (9/5/2020).

Dari satu unggahan tersebut terungkap banyak korban lainnya yang mengalami kasus serupa dari pelaku yang sama.

"Dia speak up dan teman-temannya mungkin mulai terbuka. Ini jadi perbincangan di kalangan mahasiswa dan lingkaran dari korban pertama ini," papar Meila.

Akhirnya para korban mengadu ke LBH Yogyakarta tentang kasus tersebut.

"Mulai muncul lagi berita-berita dan ada satu dua orang yang itu mempublikasi di media sosial," kata Meila.

"Akhirnya semua orang mulai mengadu," tambah dia.

Meila Nurul Fajriah, kuasa hukum LBH Yogyakarta dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh alumnus UII, Sabtu (9/5/2020).
Meila Nurul Fajriah, kuasa hukum LBH Yogyakarta dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh alumnus UII, Sabtu (9/5/2020). (Capture Youtube KompasTV)

Meila menuturkan awalnya para korban takut untuk mengungkapkan kejadian miris yang mereka alami.

"Mereka bilang ke kami selama ini takut mengadu atau setidaknya takut untuk bercerita ke orang lain karena takut tidak dipercaya akan kasus ini," jelasnya.

Ia lalu mengungkapkan hubungan korban dengan pelaku di kampus.

"Ada yang teman satu kuliah, ada juga junior di kampus atau junior dalam satu komunitas," ungkap Meila.

Tidak hanya itu, Meila mengungkapkan Ibrahim Malik cukup populer di kampusnya.

"Karena terduga ini mendirikan satu komunitas besar yang ada di kampusnya dan rata-rata kenal dari situ," jelas Meila.

"Terduga ini banyak mengisi seminar, jadi perkenalannya (korban dengan pelaku) pascaseminar ini," lanjutnya.

Meila menyebutkan untuk sementara ini akan menangani kasus dari segi korban.

"Kalau kami sekarang fokus masalah psikologis korban dulu," katanya.

"Jadi kami sekarang sedang mendata kebutuhan dan mencoba berkoordinasi dengan pihak kampus atau pihak lain untuk setidaknya mencapai pemulihan korban," lanjut dia.

"Ini yang paling penting," tegas Meila.

Sementara itu Meila dan pihak LBH Yogyakarta masih menilai kasus tersebut dari segi korban.

Menurut dia, tidak semua penyintas ingin melanjutkan kasus ke ranah hukum

"Kalau untuk masalah hukumnya, sementara ini kami kaji dulu," papar Meila.

"Tapi sekali lagi, untuk dibawa ke ranah hukum atau tidak kami kembalikan ke penyintasnya," jelasnya.

"Sebagian ada yang mau dibawa ke ranah hukum, sebagian yang lain tidak," lanjut Meila.

Selain itu, beberapa kasus sudah terjadi sejak lama dan tidak ada bukti kuat yang mendukung.

Hal ini menjadi kesulitan apabila korban ingin membawa kasus ke ranah hukum.

"Kebetulan ini kasusnya sudah ada yang dari 2016 atau 2017 yang itu tidak ada bukti secara tertulis atau saksi," papar Meila.

"Ini yang kesulitan kalau bicara masalah hukumnya," kata dia.

Meskipun begitu, beberapa korban menegaskan akan melanjutkan kasus.

"Sebagian yang lain ada yang ingin membawa kasus ke ranah hukum dan itu yang sedang kami kaji prosesnya," ucap Meila.

Meila menyebutkan kesulitan lainnya adalah saat ini terduga pelaku masih ada di Australia.

Lihat videonya mulai dari menit ke-5:00:

(TribunWow.com/ Via/ Brigitta)

Tags:
YogyakartaAustraliaMedia Asing
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved