Terkini Nasional
Blak-blakan Akui sempat Undang Ali Ngabalin namun Ditolak, Refly Harun: Saya Tak Tahu Alasannya
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku sempat mengundang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
"Mudah-mudahan subscriber Refly Harun lebih banyak lagi M Ali Ngabalin tidak lagi menolak."
Jika suatu saat Ali Ngabalin berkenan, Refly bahkan menyebut akan mencecar pria 51 tahun itu dengan sejumlah pertanyaan.
• Disindir 3 Menteri Termasuk Sri Mulyani soal Bansos, Anies: Dari Awal Ngaku Tak 100 Persen Sempurna
"Saya tidak tahu alasannya menolak, mudah-mudahan menolaknya karena belum ada waktu saja."
"Nanti kalau sudah ada waktu kita akan cecar Ali Ngabalin," tandasnya.
Simak video berikut ini menitn ke-1.50:
Singgung Pemberhentian Presiden
Pada kesempatan itu, Refly Harun juga membahas proses pemberhentian presiden.
Menurut Refly Harun, proses pemberhentian presiden saat ini tidak semudah dulu dan harus melalui mekanisme yang panjang.
Awalnya, ia membahas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf (J) yang membahas perbuatan tercela.
Pembahasan itu muncul saat ada yang menanyakan tentang asas pemberhentian presiden melalui beberapa alasan, termasuk melakukan perbuatan tercela.
• Disindir 3 Menteri Termasuk Sri Mulyani soal Bansos, Anies: Dari Awal Ngaku Tak 100 Persen Sempurna
"Perbuatan tercela itu melakukan perbuatan yang melanggar norma susila, norma adat, dan norma agama. Banyak sekali normanya," jawab Refly Harun.
"Seperti contohnya judi, mabuk, zina. Ini tidak limitatif sesungguhnya," lanjut dia.
Ia melanjutkan penjelasan tentang perbuatan tercela yang dapat menjadi alasan untuk menjatuhkan presiden.
"Jadi lebih kepada soal kepantasan. Sejauh mana perbuatan tercela itu dianggap tidak pantas sehingga presiden bisa dijatuhkan," papar Refly Harun.
Menurut dia, kebohongan yang dilakukan pemimpin juga dapat menjadi faktor presiden diberhentikan, tetapi harus dilihat alasannya.