Jasad ABK Dibuang ke Laut
Fakta ABK, Dibayar Rp 750.000 per Bulan, Dipaksa Melakukan Perbuatan Ilegal dan Kerja selama 18 Jam
Viralnya berita dugaan eksploitasi awak kapal Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera China menyita perhatian masyarakat.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Perusahaan penyalur tenaga kerja, PT L, yang mengirim para ABK tersebut, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).
Pihak pelapor adalah Pengacara Margono Surya dan partner yang telah mengantongi sejumlah bukti, dan telah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Dilansir KompasTV, Sabtu (9/5/2020), mewakili Kantor Pengacara Margono Surya dan partner, David Surya membeberkan hasil penyelidikan mereka.
Ia mengungkapkan data rincian upah yang didapat dari bukti surat perjanjian kerja milik almarhum Effendi Pasaribu, yang meninggal di kapal tersebut.
"Mungkin selama ini teman-teman belum tahu informasi upahnya berapa sih.Upahnya itu hanya 300 US Dolar satu bulan," tutur David.

Melalui penghitungan kurs, 300 dolar Amerika Serikat tersebut hanya setara sekitar 4,5 juta rupiah, itu pun tidak diberikan secara utuh.
"Lalu yang diberikan, uraiannya adalah 50 dolar itu diberikan ketika kapal sandar, 100 dolar disimpan oleh pemilik kapal, 150 akan diberikan kepada keluarga, atau disimpan oleh agensi," imbuhnya.
Setelah melalui pemotongan di sana- sini, upah yang diterima oleh para ABK tersebut hanya seperenam dari total upah yang dijanjikan.
Mereka hanya diberikan 50 dolas AS atau sekitar 750 ribu rupiah, jauh di bawah total upah yang dijanjikan.
"Jadi dari 300 dolar, hanya 50 dolar saja yang diterima oleh almarhum," ungkap David.
David kemudian menuturkan kembali bahwa total upah tersebut dibebani biaya lagi sebesar 600 dolar, sehingga bayaran mereka tiap bulannya kembali mengalami pengurangan.
"Lalu kemudian masih ada lagi pengurangan USD 600 dolar untuk pengurusan dokumen almarhum. Jadi upahnya harus dikurangi lagi 600 dolar, baru habis itu ada jaminan deposit 800 dolar," jelas David.
Tak berhenti di situ, pada ABK dari Kapal Long Xing bebendera China tersebut juga diancam sanksi denda.
"Lalu ada lagi sanksi 1600 US dolar kalau tiba-tiba almarhum berhenti," terang David.
"Lalu kalau almarhum pindah kapal kena lagi sanksi 5000 US dolar," lanjutnya.