Breaking News:

Virus Corona

Bukan untuk Mudik, Achmad Yurianto Ungkap Alasan Transportasi Umum Jalan Lagi, Termasuk Angkut Nakes

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menjelaskan alasan transportasi publik kembali beroperasi.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube KompasTV
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menjelaskan alasan transportasi publik kembali beroperasi, Sabtu (9/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menjelaskan alasan transportasi publik kembali beroperasi.

Sebelumnya diketahui, alat transportasi dilarang beroperasi menyusul larangan mudik untuk mencegah penyebaran Virus Corona antar daerah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemudian mengumumkan transportasi publik dapat beroperasi kembali mulai 7 Mei 2020.

Ruang loket Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. Warta Kota/Alex Suban
Ruang loket Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Beda Pandangan Istana dan Pakar soal Celah Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Niat hingga Sanksi

Kebijakan tersebut menuai sorotan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan imbauan sebelumnya.

Dikutip TribunWow.com, Achmad Yurianto meluruskan alasan moda transportasi kembali diizinkan beroperasi.

"Dengan adanya izin dari pemerintah untuk pelaku perjalanan yang tujuannya mengendalikan percepatan Covid," jelas Achmad Yurianto, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/5/2020).

Achmad Yurianto menegaskan pengadaan penerbangan bukan untuk mendukung masyarakat mudik.

"Kita tidak berbicara mudik, tetapi berbicara kecepatan pengendalian Covid-19," tegas Yurianto.

Ia kemudian menjelaskan alasan penerbangan kembali diadakan.

"Kenapa itu perlu dilakukan? Yang pertama kita harus mengirimkan beberapa tenaga ahli ke daerah," papar Yurianto.

"Sebagai contoh ada tenaga-tenaga dokter spesialis dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Jogja, yang harus kita kirim ke luar Jawa," lanjut dia.

"Selama ini terkendala karena tidak ada penerbangan," tambah Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan tersebut.

Seluruh Moda Transportasi Dapat Beroperasi Mulai 7 Mei, Menhub Budi Karya: Tapi Enggak Boleh Mudik

Yurianto menyebutkan transportasi massal memang diperlukan untuk membantu penanganan pandemi di luar Jawa.

"Akibatnya penanganan yang di luar Jawa itu yang tidak ada spesialisnya menjadi terhambat," papar Yurianto.

Selain itu, penerbangan diperlukan untuk mengirimkan teknisi untuk menggunakan alat kesehatan.

"Kedua, penambahan alat yang berada di rumah-rumah sakit di luar Jawa," jelas Yurianto.

"Alat tidak mungkin dikirim hanya alat, harus ada teknisi yang melakukan setting, harus ada teknisi yang melakukan kalibrasi," lanjut dia.

"Keberangkatan alat tidak masalah, tetapi SDM untuk melakukan setting kalau enggak diberangkatkan, alat itu tidak bisa dipasang," kata Yurianto.

Alat kesehatan lainnya seperti obat-obatan dan alat pelindung diri (APD) juga perlu dikirim dengan penerbangan.

"Kemudian yang berikutnya adalah transportasi pengiriman logistik kesehatan," ungkap Achmad Yurianto.

"Di antaranya kalau dari pusat ke daerah adalah reagen untuk pemeriksaan PCR, obat, APD, atau yang lainnya," lanjut dia.

Penelitian sampel dari pasien dalam pengawasan (PDP) juga diperlukan, terutama di banyak daerah yang belum memiliki peralatan laboratorium yang memadai.

"Kemudian dari daerah ke pusat, spesimen sampel dari PDP yang kita duga Covid," kata Yurianto.

"Atau pasien Covid yang sudah dirawat, diperlukan follow up untuk mengetahui tindak lanjut perawatan pelayanannya. Apakah sudah negatif bisa pulang atau enggak," paparnya.

"Kalau tidak ada penerbangan, ini tidak bisa jalan," tambah Yurianto.

Tidak hanya itu, Bandara Soekarno-Hatta disebut sebagai tempat transit bagai pekerja Indonesia di luar negeri yang hendak kembali ke daerahnya masing-masing.

Warga yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi, dr Erlina Burhan Singgung Kedisiplinan: Akan Jadi Prahara

Lihat videonya mulai menit 1:00

Tanggapan Ahli Epidemiologi

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Dr. Hariadi Wibisono menyangsikan kebijakan pemerintah terkait pembukaan izin operasi moda transportasi umum.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membuka lagi akses moda transportasi mulai Kamis (7/5/2020).

Walaupun ditetapkan batas-batas untuk siapa saja yang boleh menggunakan tarnsportasi umum, hal tersebut dianggap justru membuka kesempatan naiknya interaksi masyarakat.

 Minta Pemerintah Indonesia Beli Remdesivir untuk Virus Corona, Hotman Paris: Cepat Pergi ke Amerika

Hariadi Wibisono mangatakan, berkaca pada angka penularan Covid-19 per Rabu (6/5/2020), Indonesia masih belum menyelesaikan persoalan tingginya angka tersebut.

Oleh sebab itu, kebijakan untuk membuka akses transportasi umum justru akan kembali membuka kesempatan kontak langsung antar manusia.

"Saya melihat apa yang disampaikan oleh juru bicara pemerintah hari ini penambahannya adalah 367 dari 12. 438, jadi kita masih berurusan dengan tingginya angka," tutur Hariadi dikutip dari kanal TV One News.

"Jadi kalau sekarang kita membuka kran untuk transportasi umum berarti kita membuka kesempatan orang berkontak satu sama lain," imbuhnya.

Hariadi menegaskan, diluar pihak yang mendapatkan pengecualian menggunakan transportasi umum harus disepakati tetap tidak boleh bergerak.

Epidemiolog meragukan langkah pemerintah yang telah menetapkan akan membuka akses semua moda transportasi umum.
Epidemiolog meragukan langkah pemerintah yang telah menetapkan akan membuka akses semua moda transportasi umum. (Capture YouTube tvOneNews)

 Andre Rosiade Bantah Kabar Adanya Pemaksaan Konsumsi Jamu Racikan Satgas DPR RI untuk Pasien Corona

Namun, bila konteksnya transportasi umum ia mempertanyakan bagaimana pemerintah akan menyaring masyarakat penggunanya.

"Padahal peraturan mengatakan pengecualiannya untuk barang, dan orang yang bekerja untuk wilayah penanggulangan Covid-19. Di luar itu tetap tidak boleh bergerak, dan itu yang harus kita sepakati," kata Hariadi.

"Tetapi kalau konotasinya itu angkutan umum, bagaimana pemerintah bisa menyaring umum itu siapa, apakah dia naik kendaraan umum dalam upaya ini atau yang lain," imbuhnya.

Hariadi kemudian meminta agar pemerintah dan masyarakat tetap sepakat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diingkari.

Sebab, jika interaksi semakin tinggi maka konteks 'skala besar' itu mesti dipertanyakan.

Sebagai contoh di tengah kebijakan PSBB orang masih ramai berinteraksi, apalagi bila ditambah dengan pembukaan akses moda transportasi.

"Saya tetap beranggapan bahwa kita tetap harus menyepakati pengertian PSBB, karena dengan membuka itu maka Skala Besarnya jadi di pertanyakan, karena orang tetap berinteraksi," ucap Hariadi.

"Sekarang saja dalam kasus PSBB pasar masih ramai, lalu lintas masih ramai, ditambah kendaraan umum dibuka."

"Saya agak meragukan apakah pemerintah mampu menyaring pengguna kendaraan umum nanti adalah orang yang bertugas dalam penanganan Covid," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Rilo)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Virus CoronaCovid-19Achmad YuriantoMudikTransportasi Umum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved