Breaking News:

Terkini Daerah

Peran 3 Pelaku Kasus Elvina, Mulai Pembunuhan, Mutilasi, Pembakaran, hingga Pasang Badan

Tiga pelaku pembunuhan Elvina (21), yakni Jeffry (22), Michael (22), dan Tek Sukfeng (56) memiliki peran berbeda dalam tewasnya wanita muda tersebut.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. 

TRIBUNWOW.COM - Polrestabes Medan telah berhasil memecahkan teka-teki kasus pembunuhan Elvina (21).

Sebelumnya tewasnya Elvina sempat diduga lantaran motif asmara karena adanya keterlibatan mantan pacarnya yakni Michael (22) yang menulis surat cinta sekaligus mencoba bunuh diri dengan meminum obat nyamuk.

Namun kini telah terungkap bahwa rekan Michael sekaligus rekan korban, yakni Jeffry (22) adalah otak dari kasus pembunuhan Elvina.

Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.
Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Jumat (8/5/2020), total ada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Elvina.

Selain Michael dan Jeffry, ibu Jeffry, Tek Sukfeng (56) juga ikut andil dalam pembunuhan gadis malang tersebut.

Terungkap Status Napi Pencabulan Pembunuh Elvina: Baru Mengikuti Asimilasi Terhitung 7 April 2020

Jeffry Memerkosa, Membunuh, dan Memutilasi

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, otak pembunuhan Elvina adalah Jeffry.

Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Edison Isir menyimpulkan hasil tersebut setelah dilakukan prarekonstruksi pembunuhan Elvina.

Isir bercerita kasus bermula saat Jeffry meminta Elvina untuk datang ke rumahnya.

Elvina pun menghubungi Michael dan memintanya untuk mengantarkan dirinya ke rumah Jeffry.

Sesampainya di rumah Jeffry, pelaku lalu mengajak korban melakukan hubungan intim.

Namun Elvina enggan menuruti permintaan Jeffry.

Saat itu Jeffry mulai bertindak emosional dan menganiaya korban.

"Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun selama prosesnya korban menolak," kata Isir.

Jeffry (kiri) ditetapkan sebagai pelaku utama pembunuhan Elvina (kanan), Jumat (8/5/2020).
Jeffry (kiri) ditetapkan sebagai pelaku utama pembunuhan Elvina (kanan), Jumat (8/5/2020). (Kolase (ISTIMEWA/FACEBOOK via Tribun-Medan.com) dan (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival))

Johnny Edison Isir melanjutkan setelah korban pingsan, ia tetap melampiaskan nafsunya kepada Elvina.

"Lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam keadaan pingsan," lanjutnya.

Seusai memperkosa korban, Jeffry kemudian menghabisi nyawa korban dengan pisau.

Tak selesai di situ, pelaku juga berusaha untuk menghilangkan jejak pembunuhannya dengan melenyapkan jenazah korban.

Ketika ditemui wartawan, Jeffry mengakui ia berniat memutilasi korban.

"Baru sekali aja bang, sempat kucium dulu dia, lalu ada kubenturkan sekali kepalanya. Dalam kondisi pingsan saya tikam kemudian saya sayat perutnya," tutur Jeffry.

Kapolrestabes Medan membenarkan pengakuan Isir, pelaku utama itu memang telah memotong lengan dan perut korban yang kemudian dimasukkan ke dalam kardus.

Pengakuan Ferdian Paleka seusai Ditangkap Polisi, Tak Ikuti Saran Ayah hingga Video Maaf tapi Bohong

Michael Jadi Kambing Hitam

Kombes Johnny Edison Isir mengatakan seusai korban tewas, Michael disuruh membeli bensin oleh pelaku utama.

Bensin tersebut digunakan dalam upaya membakar jenazah korban yang telah tewas.

Selain ikut membantu upaya pelenyapan jenazah, Michael juga dipaksa agar mau menjadi kambing hitam atas kasus pembunuhan Elvina.

Michael (22) saat melakukan prarekonstruksi di lokasi pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri, Percutseituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020).
Michael (22) saat melakukan prarekonstruksi di lokasi pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri, Percutseituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020). (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Ia akhirnya menulis surat cinta kepada Elvina dan berupaya bunuh diri agar dapat meyakinkan pihak kepolisian bahwa dirinya lah yang membunuh Elvina.

"Saya mau diancam sama dia (Jeffry) dibunuh, makanya saya tulis suratnya dan akui membunuh korban," jelasnya kepada Tribun.

Ibu Jeffry Bujuk Michael Pasang Badan

Kemudian pelaku terakhir adalah ibu dari pelaku utama, yakni Tek Sukfen (56).

Ia ikut berperan saat Jeffry berusaha menyembunyikan jenazah Elvina ke dalam kardus.

Tek Sukfen juga berperan besar dalam menyusun strategi supaya Michael disalahkan dalam kasus pembunuhan Elvina.

Tek Sukfen (56) saat melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri, Percutseituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020).
Tek Sukfen (56) saat melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri, Percutseituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020). (YouTube Tribun MedanTV)

Kapolrestabes Medan Johnny Edison Isir menjelaskan bagaimana Tek Sukfen menghubungi ibu Michael pasca tewasnya Elvina.

"TS juga berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya," terang Isir.

Tek Sukfen mengatakan tewasnya Elvina adalah ulah dari Michael.

"Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.

Setelah melakukan prarekonstruksi kasus Elvina, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Sidabutar juga menemukan fakta adanya intimidasi dari ibu Jeffry yang meminta Michael pasang badan untuk anaknya.

"Karena setelah kejadian ibunya Jef datang dan ketahui kalau Jef yang bunuh, sekaligus ibunya Jef yang membujuk agar M yang mengaku membunuh tanpa libatkan anaknya," kata Ronny.

Cerita Michael soal Aksi Minum Obat Nyamuk dan Tulis Surat Cinta untuk Elvina yang Tewas Terbunuh

Terancam Hukuman Mati

Atas aksi mereka, ketiganya kini dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

Para pelaku itu juga terancam hukuman mati atas perbuatan mereka.

"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.

Isir mengatakan Jeffry dan Michael memiliki hubungan dekat dengan Elvina.

Jeffry sendiri adalah rekan dari korban, sedangkan Michael mantan pacar korban.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah diolah di tribun-medan.com dengan judul Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Elvina Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan ElvinaMedanDeli SerdangKasus PembunuhanTewas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved