Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Status Napi Pencabulan Pembunuh Elvina: Baru Mengikuti Asimilasi Terhitung 7 April 2020

Polrestabes Medan menyebut dua dari tiga pelaku asimilasi adalah napi yang baru saja mengikuti program asimilasi terhitung bulan April lalu.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) dan (ISTIMEWA/FACEBOOK via Tribun-Medan.com)
Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. 

TRIBUNWOW.COM - Tewasnya Elvina (21) sempat membuat heboh warga di sekitar Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percutseituan, Deli Serdang, Medan.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan termutilasi, gosong, dan dimasukkan ke dalam kardus.

Polrestabes Medan mengungkapkan fakta bahwa dua diantara tiga pelaku pembunuhan Elvina ternyata merupakan narapidana yang baru saja mengikuti program asimilasi yang baru-baru ini dikeluarkan dari lapas.

Pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku utama dalam kasus pembunuhan Elvina (tengah) bukan pacarnya yakni Michael (kiri), melainkan Jeffry (kanan) yang merupakan rekan Michael.
Pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku utama dalam kasus pembunuhan Elvina (tengah) bukan pacarnya yakni Michael (kiri), melainkan Jeffry (kanan) yang merupakan rekan Michael. (Kolase (HO via Tribun-Medan.com), (Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi), (ISTIMEWA/FACEBOOK via Tribun-Medan.com))

 

Videonya Minta Maaf tapi Bohong Tuai Sorotan, Ferdian Paleka: Hoaks Semua, Itu Tahun Kemarin

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Jumat (8/5/2020), dua pelaku yang merupakan mantan napi itu adalah mantan pacar korban, yakni Michael (22) dan rekan korban sekaligus pelaku Jeffry (22).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan dua pelaku tersebut adalah narapidana yang sebelumnya ditahan atas kasus pencabulan.

Mereka baru saja dikeluarkan pada awal bulan April lalu.

"Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Kombes Isir saat ekspose kasus pembunuhan Elvina, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.

Keduanya telah mendekam di penjara selama 3 hingga 4 tahun.

Berikut adalah lokasi lapas tempat kedua orang tersebut ditahan:

Jeffry, Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Masa hukuman sejak 25 November 2016.

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut," ujar Isir.

Michael, Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Masa hukuman sejak 27 Januari 2017.

"Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," lanjutnya.

Kronologis Tewasnya Elvina

Isir lalu menceritakan kronologi final yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan ElvinaMedanDeli Serdang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved