Breaking News:

Terkini Daerah

Peran 3 Pelaku Kasus Elvina, Mulai Pembunuhan, Mutilasi, Pembakaran, hingga Pasang Badan

Tiga pelaku pembunuhan Elvina (21), yakni Jeffry (22), Michael (22), dan Tek Sukfeng (56) memiliki peran berbeda dalam tewasnya wanita muda tersebut.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. 

Tek Sukfen juga berperan besar dalam menyusun strategi supaya Michael disalahkan dalam kasus pembunuhan Elvina.

Tek Sukfen (56) saat melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri, Percutseituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020).
Tek Sukfen (56) saat melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri, Percutseituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020). (YouTube Tribun MedanTV)

Kapolrestabes Medan Johnny Edison Isir menjelaskan bagaimana Tek Sukfen menghubungi ibu Michael pasca tewasnya Elvina.

"TS juga berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya," terang Isir.

Tek Sukfen mengatakan tewasnya Elvina adalah ulah dari Michael.

"Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.

Setelah melakukan prarekonstruksi kasus Elvina, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Sidabutar juga menemukan fakta adanya intimidasi dari ibu Jeffry yang meminta Michael pasang badan untuk anaknya.

"Karena setelah kejadian ibunya Jef datang dan ketahui kalau Jef yang bunuh, sekaligus ibunya Jef yang membujuk agar M yang mengaku membunuh tanpa libatkan anaknya," kata Ronny.

Cerita Michael soal Aksi Minum Obat Nyamuk dan Tulis Surat Cinta untuk Elvina yang Tewas Terbunuh

Terancam Hukuman Mati

Atas aksi mereka, ketiganya kini dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

Para pelaku itu juga terancam hukuman mati atas perbuatan mereka.

"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.

Isir mengatakan Jeffry dan Michael memiliki hubungan dekat dengan Elvina.

Jeffry sendiri adalah rekan dari korban, sedangkan Michael mantan pacar korban.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah diolah di tribun-medan.com dengan judul Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Elvina Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan ElvinaMedanDeli SerdangKasus PembunuhanTewas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved