Virus Corona
Beda Pandangan Istana dan Pakar soal Celah Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Niat hingga Sanksi
Pemerintah dan pakar kebijakan publik punya opini berbeda soal adanya celah mudik yang lahir dari pernyataan Menhub Budi Karya Sumadi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat.
Menhub Budi mengatakan bahwa semua moda transportasi dibuka kembali dengan beberapa syarat tertentu, namun pada saat yang bersamaan mudik juga tetap dilarang.
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden RI Dany Amrul Ichdan dan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memiliki pandangan berbeda terhadap celah yang dapat timbul dari pernyataan tersebut.

• UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 9 Mei 2020: 13.645 Kasus Positif, 2.607 Sembuh
Di satu sisi pihak Istana mengatakan semua kembali kepada masyarakat apakah ada niat jahat untuk mencari-cari celah mudik.
Berbeda dengan Istana, Agus mengatakan agar tidak timbul celah maka sanksi harus ditegakkan.
Dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Kamis (7/5/2020), awalnya Dany mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Menhub sudah disusun dengan berbagai syarat.
Ia mengatakan meksipun sudah ada syarat namun ketika ada niat buruk dari masyarakat, maka celah tetap dapat ditemukan.
"Apapun bisa terjadi kalau punya niat yang jelek, kalau dalam hati punya niat jelek ya semua bisa terjadi," kata Dany.
"Tetapi di dalam surat peraturan edaran yang ini dijelaskan prasyarat dan syaratnya."
Dany juga menyoroti bagaimana ketatnya bagi pegawai negeri maupun BUMN yang ingin berpergian untuk sekadar kebutuhan kerja.
"Kemudian untuk petugas atau pegawai pemerintah ataupun pegawai BUMN yang melakukan tugas distribusi logistik juga dilampirkan surat keterangan," paparnya.
Dany juga menceritakan pengalaman dirinya diperiksa oleh petugas saat keluar dari Ibu Kota.
"Kemarin dari perjalanan Jakarta ke Bandung saya juga ditanya 'Ini suratnya mana Pak?'" ujarnya.
Ia kembali menekankan celah memang dapat terjadi apabila ada niat jahat dari masyarakat.
"Semua bisa terjadi dengan niat, kalau niatnya memang jelek ya," terangnya.
"Tapi ini kita membuat sistem agar bisa mengeliminir niat yang tidak baik bisa kita framing-kan sehingga semua comply (mengikuti) peraturan-peraturan yang berlaku," imbuh Dany.
• Aksi Pembobolan Rekening Meningkat di Tengah Wabah Corona, Jangan Berikan Kode Ini pada Siapapun
Agus: Harus Ada Sanksi
Berbeda dengan Dany, Agus mengatakan orang Indonesia tidak akan kapok apabila tidak dikenakan sanksi.
"Orang Indonesia itu ahlinya, makanya saya selalu katakan apapun bentuk peraturan perundang-undangan itu harus ada sanksinya," ujar Agus.
Agus mengatakan solusi yang harus dilakukan adalah memperketat pengawasan di seluruh moda transportasi seperti jalan tol, stasiun kereta api, pelabuhan dan bandara.
Ia meminta ketika ditemukan pelanggar maka harus ditindak langsung.
Agus percaya selama tidak ada sanksi tegas, orang-orang akan terus berusaha memanfaatkan celah yang ada.
"Karena kalau tidak dihukum tidak ada sanksinya, orang akan terus mengulangi sampai berhasil," tandasnya.
• Jokowi Targetkan Corona Turun Mei, Effendi Gazali Duga Gara-gara Presiden Dengar Prediksi Singapura
Simak video berikut mulai dari menit ke-1.30:
Anggota DPR: Perlu Kebijakan yang Belum Pernah Ada
Sebelumnya Anggota Komisi V F-PPP DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya membuka kembali semua moda transportasi justru perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi yang saat ini semakin memberatkan masyarakat Indonesia.
Dikutip dari YouTube Official iNews, Rabu (6/5/2020), awalnya Nurhayati mengiyakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang cara yang digunakan untuk mengakhiri pandemi Covid-19.
"Kita ketahui PSBB ini adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai Covid-19," jelas Nurhayati.

Nurhayati melanjutkan pandemi Covid-19 juga menyebabkan ekonomi masyarakat tergerus.
Banyak masyarakat harus kehilangan pekerjaan lantaran pandemi Covid-19.
"Dan kita juga ketahui bahwa Covid-19 ini sudah berdampak terhadap sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi yang sudah dua setengah bulan terjadi di Indonesia," paparnya.
"Terjadi kenaikan PHK, angka kemiskinan, dan juga daya beli masyarakat merosot," lanjut Nurhayati.
Nurhayati mengatakan di saat seperti ini diperlukan kebijakan yang berbeda dari yang lain.
"Di tengah-tengah ini kita juga memerlukan suatu kebijakan yang belum pernah ada sebelumnya," ujarnya.
Ia menilai langkah yang diambil oleh Menhub untuk mengizinkan semua moda transportasi beroperasi kembali adalah solusi yang pas.
"Kebijakan itulah yang memaksimalkan pencegahan virus berikut juga meningkatkan sosial ekonomi sekarang yang sedang terjadi di masyarakat," terang Nurhayati.
Nurhayati menekankan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menhub Budi hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu yang memenuhi syarat.
"Tetapi bukan mudik, mudik tetap dilarang," jelasnya.
"Ini adalah orang yang ingin berpergian dengan keperluan khusus seperti orang yang memang harus bertransaksi, orang yang bisnis, orang yang dari lembaga dari instansi-instansi yang memang memerlukan dia harus berpergian," sambung Nurhayati.
Kemudian Nurhayati memaparkan persyaratan orang yang diperbolehkan untuk berpergian sesuai aturan dari pemerintah.
Aturan tersebut di antaranya adalah surat sehat dan izin dari instansi atau perushaan yang bersangkutan.
"Pertama dia harus mempunyai surat sehat dari rumah sakit terdekat atau dia sudah melakukan rapid test, ini pun seminggu sebelum keberangkatan," kata Nurhayati.
"Lalu kedua dia harus mendapatkan surat dari RT RW atau pihak-pihak terkait seperti perusahaan atau instansi yang menyatakan bahwa orang ini memang memerlukan perjalanan dan itu perjalanan dinas," pungkasnya. (TribunWow.com/Anung)