Virus Corona
Sebut Koordinasi Penanganan Corona Semrawut, Refly Harun: Makin Kacau, Sekarang Leading Gugus Tugas
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut aturan penanganan Corona semrawut karena tidak ada koordinasi yang baik antar pemerintah maupun lembaga.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut aturan penanganan Virus Corona semrawut.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan tidak ada koordinasi yang baik antara pemerintah dengan lembaga lainnya yang berkaitan dengan Virus Corona.
Refly Harun mulanya mempertanyakan status yang diambil oleh pemerintah dari dampak Virus Corona, apakah darurat kesehatan masyarakat atau darurat bencana.

• Reaksi Aiman Witjaksono saat Jerinx SID Tuding Media Tak Kabarkan yang Sebenarnya soal Corona
• Bandingkan Peluang Korupsi Pemerintah Desa dengan Pusat, Fahri Hamzah: Proyek di Pusat 5,6 Triliun
Menurutnya, dua keadaan tersebut mempunyai leadingnya masing-masing.
Ketika ditetapkan sebagai darurat kesehatan masyarakat maka yang memegang kendali adalah Kementerian Kesehatan.
Sedangkan ketika ditetapkan sebagai darurat bencana nasional, maka secara langsung dipimpin oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP).
"Saya menyoroti memang ada kekacauan di dalam koordinasi dalam penanganan Covid-19 di sisi pemerintahan, berkali-kali saya katakan ketika ada deklarasi bahwa ini adalah darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo), maka leading sektornya adalah Kementerian Kesehatan sesungguhnya, yaitu Menteri Kesehatan," ujar Refly Harun.
"Tetapi tanggal 13 April ada lagi darurat bencana nasional yang leading sektornya adalah BNPB, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana," imbuhnya.
Lebih lanjut, yang menjadi permasalahan saat ini justru berada di bawah kendali tim gugus tugas secara langsung.
Padahal menurut Refly Harun, gugus tugas tidak mempunyai kedudukan untuk mengeluarkan aturan-aturan.
• Peta Sebaran Virus Corona di 21 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Catat Penambahan Signifikan
"Tapi persoalannya adalah sekarang yang menjadi leading sektor adalah gugus tugas, lembaga ad hoc," kata Refly.
"Padahal undang-undang mengatakan kalau dia darurat kesehatan masyarakat adalah Kementerian Kesehatan atau Menteri Kesehatan, kalau dia darurat bencana nasional BNPB yang kepalanya adalah Doni Monardo," tegasnya.
"Tetapi sekarang yang leading adalah gugus tugas, makin kacau."
Refly Harun menjelaskan, kedudukan gugus tugas adalah sebatas lembaga ad hoc dan tidak berhak untuk mengeluarkan keputusan.
Maka dari itu dirinya menyebut ada kesalahan koordinasi yang berdampak terjadinya tumpang tindih aturan, baik pemerintah, kabiner, maupun lembaga lain.
"Dari sisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara, gugus tugas tidak boleh membuat keputusan atau membuat peraturan, karena dia adalah lembaga ad hoc," ungkapnya.
"Kalau misalnya dia mau membuat peraturan-peraturan, maka yang bisa membuat peraturan itu tentu Menteri Kesehatan atau Kepala BNPB bukan gugus tugas yang membuat peraturan," pungkasnya.
• Tuding Konspirasi Corona, Jerinx Sebut Rumah Sakit di Luar Negeri Sepi, Aiman Pertanyakan Data
• Lebih Percaya Pemerintah Desa daripada Pusat, Fahri Hamzah: Menterinya Aja Mencuri Kok
Simak videonya mulai menit ke-7.08:
Refly Harun Anggap Pemerintah Tak Fokus: Perppu Ditunggangi
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara soal Perppu penanganan Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun secara gamblang menduga adanya pihak yang dengan sengaja 'menunggangi' Perppu tersebut.
Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Jumat (8/5/2020).
Pada kesempatan itu, mulanya Refly Harun menyebut pemerintah tak secara fokus melakukan penanganan Virus Corona.
Menurut dia, hal itulah yang menyebabkan lambatnya penanganan Virus Corona.
• Doakan MK Punya Hati Nurani Wujudkan Gugatan Perppu Corona, Rizal Ramli: Buat Rakyat Makin Miskin
"Sekali lagi saya katakan, penanganan Virus Covid-19 ini menurut saya memang tidak fokus, tidak 100 persen, tidak total bagaimana membasmi Covid-19," jelas Refly.
"Masih terlalu banyak muatan-muatan yang lain, mungkin muatan ekonomi, muatan politik dan lain sebagainya."
Terkait hal itu, ia lantas menyinggung soal Perppu penanganan Virus Corona.
Menurut Refly, ada tujuan keuangan yang terdapat dalam Perppu tersebut.
"Keluarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 misalnya, itu sendiri mengindikasikan bahwa yang di-address bukan hanya soal Coronavirus-nya," ucap Refly.
"Tapi bagaimana stabilisasi keuangan, bahkan ketika virus itu sudah tidak ada tetap bisa digunakan Perppu tersebut."
Lebih lanjut, Refly pun menduga adanya 'penumpang gelap' dalam Perppu penanganan Virus Corona.
Lantas, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan orang penting di negeri ini soal kejanggalan Perppu itu.
"Orang mengatakan, Perppu ini berbahaya, bisa ada penumpang gelap, bisa ada free rider," ujar Refly.
"Saya baru saja ngobrol sama orang penting di republik ini, dia mengkhawatirkan ada soal-soal yang berkenaan dengan perbankan."
• Kisah Dokter Luna Pakai APD Berlapis dan Tetap Tangani Pasien Corona meski Sedang Hamil 8 Bulan
Menurut Refly, Perppu tersebut bahkan menyebut Virus Corona dimanfaatkan untuk memulihkan kondisi perbankan yang sudah memburuk sebelum pendemi melanda.
"Perbankan mengalami masalah sebelum Coronavirus, tapi bisa jadi dengan adanya Perppu ditunggangi," kata dia.
"Maka yang terjadi adalah mereka ingin mendapatkan sebuah paket atau program pemulihan yang didasarkan fenomena Coronavirus."
"Padahal, mereka sudah bermasalah sebelum Coronavirus ada," imbuhnya.
Hal itulah yang dinilainya menjadi penumpang gelap Perppu penanganan Virus Corona.
Dan menurutnya, hal itu pula yang menyebabkan penanganan Virus Corona di Indonesia sangat lambat.
"Inilah yang disebut dengan free rider, penumpang gelap itu," ungkap Refly.
"Jadi tidak heran penanganan Covid-19 agak lambat karena konsentrasi kita tidak sepenuhnya pada masalah pembasmian atau bagaimana mengatasi Covid-19."
"Masih banyak yang berpikir yang lain," tandasnya.
(TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)