Virus Corona
Sebut Koordinasi Penanganan Corona Semrawut, Refly Harun: Makin Kacau, Sekarang Leading Gugus Tugas
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut aturan penanganan Corona semrawut karena tidak ada koordinasi yang baik antar pemerintah maupun lembaga.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut aturan penanganan Virus Corona semrawut.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan tidak ada koordinasi yang baik antara pemerintah dengan lembaga lainnya yang berkaitan dengan Virus Corona.
Refly Harun mulanya mempertanyakan status yang diambil oleh pemerintah dari dampak Virus Corona, apakah darurat kesehatan masyarakat atau darurat bencana.

• Reaksi Aiman Witjaksono saat Jerinx SID Tuding Media Tak Kabarkan yang Sebenarnya soal Corona
• Bandingkan Peluang Korupsi Pemerintah Desa dengan Pusat, Fahri Hamzah: Proyek di Pusat 5,6 Triliun
Menurutnya, dua keadaan tersebut mempunyai leadingnya masing-masing.
Ketika ditetapkan sebagai darurat kesehatan masyarakat maka yang memegang kendali adalah Kementerian Kesehatan.
Sedangkan ketika ditetapkan sebagai darurat bencana nasional, maka secara langsung dipimpin oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP).
"Saya menyoroti memang ada kekacauan di dalam koordinasi dalam penanganan Covid-19 di sisi pemerintahan, berkali-kali saya katakan ketika ada deklarasi bahwa ini adalah darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo), maka leading sektornya adalah Kementerian Kesehatan sesungguhnya, yaitu Menteri Kesehatan," ujar Refly Harun.
"Tetapi tanggal 13 April ada lagi darurat bencana nasional yang leading sektornya adalah BNPB, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana," imbuhnya.
Lebih lanjut, yang menjadi permasalahan saat ini justru berada di bawah kendali tim gugus tugas secara langsung.
Padahal menurut Refly Harun, gugus tugas tidak mempunyai kedudukan untuk mengeluarkan aturan-aturan.
• Peta Sebaran Virus Corona di 21 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Catat Penambahan Signifikan
"Tapi persoalannya adalah sekarang yang menjadi leading sektor adalah gugus tugas, lembaga ad hoc," kata Refly.
"Padahal undang-undang mengatakan kalau dia darurat kesehatan masyarakat adalah Kementerian Kesehatan atau Menteri Kesehatan, kalau dia darurat bencana nasional BNPB yang kepalanya adalah Doni Monardo," tegasnya.
"Tetapi sekarang yang leading adalah gugus tugas, makin kacau."
Refly Harun menjelaskan, kedudukan gugus tugas adalah sebatas lembaga ad hoc dan tidak berhak untuk mengeluarkan keputusan.
Maka dari itu dirinya menyebut ada kesalahan koordinasi yang berdampak terjadinya tumpang tindih aturan, baik pemerintah, kabiner, maupun lembaga lain.