Breaking News:

Terkini Internasional

Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Dilempar ke Laut oleh Kapal China, Nyawa Dihargai Rp 150 Juta

Kini media Korea Selatan tengah tengah dihebohkan soal adanya kabar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal China.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Channel YouTube MBCMNEWS
Kini media Korea Selatan tengah tengah dihebohkan soal adanya kabar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal China. 

Lalu, Hansol mulai membahas soal Surat Pernyataan tertulis yang harus ditanda-tangani ABK sebelum bergabung dengan Kapal China.

"Dan ini aku kagetnya mereka punya surat pernyataan gini yah, nah kita enggak usah baca beritanya ini langsung bisa saya baca," lanjut Hansol.

Dalam Surat Pernyataan itu disebutkan bahwa calon ABK harus mau menanggung segala risiko bekerja di sana.

Jika meninggal para calon ABK harus rela dikremasi dan abunya akan dikembalikan ke Indonesia.

Video Detik-detik Jenazah ABK Asal Indonesia di Kapal China Dilempar ke Laut, Disorot Media Korsel

"'Dengan ini saya menyatakan, setelah berangkat bekerja di luar negeri sebagai ABK dalam kurun nelayan, segala risiko akan saya tanggung sendiri'."

"'Bila sampai terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat di mana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia'," jelas Hansol.

Namun ada ansuransi bagi para ABK itu.

Asuransi mereka senilai Rp 150 juta per orang.

"'Untuk itu akan diangsuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang pertanggunggan uang sebesar 10 ribu US dollar'."

"'Dirupiahkan 150 juta jadi nyawa seseorang diansuransikan dan akan dinilai atau dihargai dengan nominal uang Rp 150 juta'."

"'Akan diserahkan pada Ahli Wang saya kayak bahasa Malasyia jadinya'," lanjut Hansol.

Viral ABK Indonesia Kerja 30 Jam di Kapal China, Jika Sakit dan Meninggal Jenazah Dibuang ke Laut

Selain itu, ada pula syarat di mana orang tua para ABK harus menandatangani Surat Pernyataan tersebut hingga tak boleh membawa masalah yang terjadi ke pihak kepolisian.

"'Dengan membuat surat pernyataan ini sudah ada persetujuan kedua orang tua saya dan tidak akan membawa masalah ke kepolisian atau hukum Indonesia'."

"'Demikianlah surat pernyataan tersebut saya buat dalam keadaan sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun setelah ditandatangani di atas materai berarti sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia'," demikan Surat Pernyataan yang dibaca Hansol tersebut.

Lihat videonya mulai menit ke-3:00:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

BACA JUGA: Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Dilempar ke Laut oleh Kapal China, Nyawa Dihargai Rp 150 Juta

Tags:
Anak Buah Kapal (ABK)IndonesiaChinaKorea Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved