Jasad ABK Dibuang ke Laut
Kemenlu Ungkap Perkembangan ABK Indonesia yang Berada di Korea Selatan, akan Panggil Duta Besar RRT
Kementerian Luar Negeri (Kemnelu) mengungkapkan perkembangan terbaru dari anak buah kapal (ABK) Indonesia yang berada di Korea Selatan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemnelu) mengungkapkan perkembangan terbaru dari Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang berada di Korea Selatan.
Kemenlu langsung merespons dan memberikan perhatian serius atas kasus pelarungan jenazah ABK Indonesia.
Dilansir TribunWow.com dari laman Kemlu.go.id, Kamis (7/5/2020), Kemenlu mengatakan pelarungan ABK Indonesia terjadi di kapal ikan dengan bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

• Mengapa ABK Indonesia di Kapal China Tidak Kabur meski Dieksploitasi? Begini Komentar Pengamat
Dijelaskan, terdapat tiga ABK Indonesia yang meninggal pada Desember 2019 dan Maret 2020.
Hal itu terjadi pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 ketika sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Kemudian dengan alasan ABK meninggal karena penyakit menular, maka Kapten Kapal bersama awak kapal lainnya menyetujui untuk dilakukan pelarungan.
Atas kejadian itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Beijing menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai permasalahan tersebut.
Menurut Kemenlu RRT pelarungan jenazah dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan praktek kelautan internasional.
Langkah tersebut memang harus dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Meski begitu, untuk lebih jelasnya lagi, Kemenlu akan memanggil Duta Besar RRT.
• Viral Jenazah ABK Dibuang ke Laut, Kemenhub Jelaskan Aturan yang Berlaku saat Kerja di Kapal Asing
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pelarungan jenazah benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan ILO atau tidak, termasuk juga apakah ada perlakuan buruk yang diterima ABK WNI lainnya.
Sementara itu, Kemenlu juga telah berencana untuk memulangkan ABK yang berada di Korea Selatan.
Terdapat 46 ABK Indonesia berada di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang sebelumya berlabuh di Busan.
Untuk 11 ABK sudah dipulangkan pada 24 April 2020.
Kemudian berikutnya ada 14 awak kapal yang akan dipulangkan pada 8 April 2020 mendatang.
Sedangkan ada 20 ABK Indonesia yang tetap melanjutkan pekerjaannya di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Pemulangan ABK Indonesia dari Korea Selatan dibantu oleh KBRI yang berada di Seoul.
KBRI Seoul juga sedang berusaha untuk memulangkan jenazah ABK lainnya atas nama 'E' yang meninggal di RS Busan akibat pneumonia.
• ABK Indonesia di Kapal China Tuai Sorotan, KBRI dan Polisi Korsel Selidiki Dugaan Penyiksaan
Berikut Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel
1. Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
2. KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
3. Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
4. KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
5. Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.
6. Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)