Breaking News:

Jasad ABK Dibuang ke Laut

Viral Jenazah ABK Dibuang ke Laut, Kemenhub Jelaskan Aturan yang Berlaku saat Kerja di Kapal Asing

Kabar mengenai jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dibuang ke laut oleh kapal China viral di media sosial. Ini kata Kemenhub.

Editor: Lailatun Niqmah
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNWOW.COM - Kabar mengenai jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dibuang ke laut oleh kapal China viral di media sosial.

Menanggapi hal itu, Kemenhub memberikan sejumlah penjelasan.

Termasuk regulasi penanganan jenazah bagi seseorang yang bekerja di kapal asing.

Kata Kemenlu RI soal Viral Jenazah ABK Dibuang ke Laut oleh Kapal China: Terjadi di Selandia Baru

Mulanya, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Sudiono memastikan, keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Lebih lanjut, Sudiono menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain.

Yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

Viral Video Detik-detik Polisi Dibentak, Diintimidasi, dan Dimaki Pelaku Pungli: Kau Tandai Mukaku

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya."

"Serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat, maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," tuturnya.

Menurut Sudiono, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

ABK Indonesia Diperbudak di Kapal China, Susi Pudjiastuti Ungkit Kasus Lama Benjina: Bertahun-tahun

Pada kesempatan ini juga, Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," ucapnya. (Kompas.com/Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenhub Soal Pelarungan Jenazah ABK Indonesia"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jasad ABK Dibuang ke LautKementerian Perhubungan (Kemenhub)Anak Buah Kapal (ABK)China
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved