Jasad ABK Dibuang ke Laut
Kemenlu Ungkap Perkembangan ABK Indonesia yang Berada di Korea Selatan, akan Panggil Duta Besar RRT
Kementerian Luar Negeri (Kemnelu) mengungkapkan perkembangan terbaru dari anak buah kapal (ABK) Indonesia yang berada di Korea Selatan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
Sedangkan ada 20 ABK Indonesia yang tetap melanjutkan pekerjaannya di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Pemulangan ABK Indonesia dari Korea Selatan dibantu oleh KBRI yang berada di Seoul.
KBRI Seoul juga sedang berusaha untuk memulangkan jenazah ABK lainnya atas nama 'E' yang meninggal di RS Busan akibat pneumonia.
• ABK Indonesia di Kapal China Tuai Sorotan, KBRI dan Polisi Korsel Selidiki Dugaan Penyiksaan
Berikut Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel
1. Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
2. KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
3. Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
4. KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
5. Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.
6. Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)