Terkini Daerah
Polisi Ungkap Modus Kakek yang Ngaku Pacaran dengan Anak Tetangga, Pelaku: Saya Lakukan di Dapur
Kapolsek Koto Tangah, Zamri Elfino tidak langsung percaya atas pengakuan kakek A (71) yang menyebutkan antara pelaku dan korban ada jalinan khusus.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Pelaku mengaku dipanggil 'Pak Uo' oleh korban, dan tiap melakukan aksinya tidak pernah memaksa atau mengiming-iminginya.
Kapolsek Koto Tangah, Zamri Elfino menepis bahwa terduga pelaku A ada hubungan khusus atau pacaran dengan korban.
"Karena dari pelaku sendiri sudah memiliki istri dan anak," kata kapolsek.
Kapolsek menduga bahwa pelaku justru sempat mengancam korbannya, hingga membuat korban ketakutan akan dimarahi.
Diamankan Polisi
Sebelumnya, dilansir TribunPadang.com bahwa seorang kakek di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga menggauli anak tetangga, yang berumur 20 tahun hingga hamil empat bulan.
Hanya berselang sehari Senin (4/5/2020), seorang ayah menggauli anak gadis sendiri, kini seorang kakek berulah menodai anak tetangganya.
Giliran seorang kakek berinisial A (71) yang mengaku masih beristri serta punya anak dan cucu itu akhirnya diamankan pihak kepolisian sektor (Polsek) Koto Tangah, Selasa (5/5/2020).
Kapolsek Koto Tangah, Zamri Elfino menduga pelaku A (71) melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban yang merupakan anak tetangganya tersebut.
Menurutnya, saat melakukan aksinya diduga juga mengancam, sehingga membuat korban ketakutan.
"Dia mengancam kalau tidak mau melakukannya akan dimarahi, sehingga koorban takut," kata kapolsek kepada TribunPadang.com, Selasa (5/5/2020).
Disebutkannya, bahwa pelaku A (71) melakukannya disaat orang tua korban sedang sibuk bekerja.
Zamri Elfino menambahkan bahwa A memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban, sehingga pelaku sudah biasa datang ke rumah korban.
"A (71) juga memberikan uang sekolah dan HP kepada korban. Kami amankan pada Senin (4/5/2020) malam," kata kapolsek.
• Kelakar Erlina Burhan di ILC, Singgung Pengetahuan Karni Ilyas soal Corona: Pinter Banget Sekarang
Ia mengamankan pelaku lantaran adanya laporan masuk dan dilakukan penyelidikan, sehingga diketahui keberadaan korban lalu A pun diamankan.
"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 285 KHUP junto 286 KHUP dengan ancaman lebih kurang 12 tahun penjara," ujar kapolsek.