Breaking News:

Viral Medsos

Sempat Viral Pria Ngaku Berhalusinasi setelah Makan Magic Mushroom, Ternyata Mengandung Psikotropika

Kisah seorang pria yang memakan magic mushroom, saat remaja viral di media sosial. Simak fakta terkait magic mushroom.

Editor: Lailatun Niqmah
Twitter @victoriayovita
Pengalaman mengonsumsi magic mushroom menjadi viral di media sosial. Pakar Hukum Pidana sebut jamur jenis ini termasuk narkoba golongan I. 

TRIBUNWOW.COM - Kisah seorang pria yang memakan magic mushroom, saat remaja viral di media sosial.

Pria bernama Rizki itu mengaku bersama teman-teman SMA-nya sangat penasaran dengan jamur tersebut pada 2016.

Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk mengolah dan mengonsumsi magic mushroom tersebut.

Setelah itu, Rizki mengatakan, ia mengalami halusinasi tingkat tinggi sejak sore hari hingga tengah malam.

Jalan Kaki Belasan Kilometer, Pemudik Pingsan di Toilet Minimarket: Wajah Pucat dan Tangan Membiru

Ia merasa bisa memandang seluas hampir 360 derajat hingga dapat melihat tembok di belakangnya tanpa harus menoleh.

Rizki juga mengaku berhalusinasi melihat jalanan bergelombang seperti ombak, langit tampak berubah-ubah warna, hingga mendengar suara besar yang tak diketahui di mana sumbernya.

Ia juga mengalami keringat dingin.

Rizki mengaku sempat berusaha menghilangkan halusinasinya namun tak bisa.

Saat akan mencari cara menghilangkan halusinasi lewat internet, Rizki mengaku melihat tulisan di ponselnya meleleh dan berterbangan.

Ia mengaku, pengalamannya tersebut membuatnya tak ingin lagi mencoba-coba mengkonsumsi magic mushroom ini.

"Ini pengalaman tergila dan terabsurd yang gak akan mau saya ulangi lagi, ampun, cukup," tulisnya melalui Quora.

Kisahnya tersebut terungkap dan menjadi viral saat diunggah ulang oleh akun Twitter @victoriayovita, Senin (27/4/2020).

4 Fakta Magic Mushroom

Dokter Spesialis Gizi Klinik di Laboratorium Gizi Fakultas Kedokteran Universtas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dan RSUD Moewardi, dr. Amelya Augusthina Ayusari, M. Gizi., Sp. GK., mengatakan secara umum jamur terdiri dari beraneka macam jenis.

Jamur yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat merupakan jenis jamur yang mengandung serat, vitamin, dan mineral yang penting untuk tubuh.

Sementara itu, magic mushroom merupakan jenis jamur yang berbahaya untuk dikonsumsi.

"Ada jamur jenis lain yang berbahaya, dalam hal jamur ini sering disebut dengan magic mushroom," kata Amelya pada Tribunnews.com, Selasa (28/4/2020).

Lebih lanjut, Amelya memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai Magic Mushroom.

Berikut fakta-fakta mengenai magic mushroom, seperti yang diterangkan dr. Amelya:

1. Menimbulkan halusinasi

Founder Komunitas Peduli Nutrisi Sehat Indonesia (Kinesia) itu menyebutkan, magic mushroom mengandung zat psilocybin dan psilocin.

Kandungan inilah yang menimbulkan halusinasi ketika dikonsumsi oleh seseorang.

2. Mengandung Psikotropika

Amelya mengatakan, zat psilocybin dan psilocin yang terkandung dalam magic mushroom merupakan zat psikotropika.

Zat-zat tersebut berefek pada kondisi kejiwaan.

"Jamur ini menyebabkan halusinasi karena mengandung zat psikotropika tadi atau zat-zat yang berefek pada kondisi kejiwaan, seperti psilocybin dan psilocin," terang Amelya.

Video Viral Warga Berkerumun Demo Minta Masjid Dibuka untuk Tarawih dan Salat Jumat

3. Narkoba Golongan 1

Karena mengandung psikotropika, Amelya mengatakan, magic mushroom telah masuk dalam golongan narkotika.

"BNN (Badan Narkotika Nasional) telah menggolongkan jamur ini sebagai narkotika golongan I," ujarnya.

4. Digunakan untuk Penelitian

Menurut Amelya, awalnya jamur ini sering digunakan atau diteliti untuk pasien-pasien yang memiliki gangguan psikologi.

Akan tetapi penelitian tersebut sempat dihentikan.

"Kemudian pada sekitar tahun 2000, penelitian terhadap jamur ini digunakan lagi," kata Amelya.

Ia menjelaskan, kandung dalam jamur tersebut diteliti apakah memiliki efek terhadap sakit kepala.

"Jadi diharapkan bisa mengurangi sakit kepala atau (mengobati) orang-orang yang mengalami gangguan kecanduan obat dan depresi," terang Amelya.

"Sampai saat ini, (penelitian) masih terus dilakukan," sambungnya.

Hukuman Bagi Orang yang Mengonsumsi Magic Mushroom

Pakar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, juga membenarkan magic mashroom termasuk jenis narkoba golongan I.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Magic mushroom termasuk jenis narkoba golongan I," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/4/2020) siang.

Menurut Agus, pengonsumsi magic mushroom dapat dikenaan pidana penjara paling singkat lima tahun dengan denda mencapai Rp 10 Miliar.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Sanksi bagi pengguna atau pengonsumsi adalah sesuai Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda Rp 10 Miliar," terangnya.

Agus menyebutkan, dalam undang-undang tersebut, jamur jenis ini termasuk dalam zat aktif bernama psilosibina.

Dilansir dari Kompas.com, zat psilosibina termasuk narkotika jenis alamiah atau berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami. (Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Magic Mushroom, Pengalaman Pria setelah Konsumsi Jamur Ini Sempat Viral di Media Sosial

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
narkobaJamurMagic Mushroom
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved