Virus Corona
Peraturan Bansos Covid-19 Disebut Tumpang Tindih, Kantor Staf Presiden: Problem Kita Itu di Data
Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, merespons kersesahan sejumlah kepala daerah tentang penyaluran bantuan penanganan dampak Covid-19.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pelaksana Tugas (Plt)Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan, merespons keresahan sejumlah kepala daerah terkait penyaluran bantuan penanganan dampak Covid-19.
Khususnya, apa yang diutarakan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar terkait aturan penyaluran bantuan dari pemerintah pusat yang dinilai tumpang saling tumpang tindih.
Dilansir TribunWow.com, Abetnego Tarigan menyampaikan secara prinsip tidak ada tumpang tindih aturan dari pemerintah pusat.

• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Meninggal Dunia karena Corona
Hal itu disampaikan dalam sampaikan secara langsung di kanal tvoneNews, Selasa (28/4/2020).
Secara umum, ada 3 strategi besar penanganan Covid-19 yang dijalankan pemerintah.
Di antaranya yang paling utama adalah kesehatan, jaring pengamanan sosial, dan yang ketiga adalah ekonomi.
Apa yang diresahkan pemerintah daerah terkait berbagai bantuan tersebut merupakan bagian dari, strategi jaring pengaman sosial.
Abetnego Tarigan mulanya menjelaskan rincian berbagai jenis dan bentuk jaring pengaman sosial.
Ia lalu menyebut berbagai program dengan masing-masing aturannya tersbeut secara prinsip sebenarnya tidak saling tumpang tindih.
"Terkait jaring pengaman sosial ini kan ada beberapa program, ada Keluarga Harapan, program sembako, bantuan listrik, kemudian Kartu Prakerja kita ekspansi, kemudian juga ada bansos presiden untuk Jabodetabek, kemudian juga ada bantuan tunai untuk luar Jabodetabek, terus kemudian ada juga bansos daerah, dan yang terakhir itu adalah BLT Dana Desa," ujar Abetnego Tarigan.
"Sebenarnya secara prinsip itu tidak ada yang tumpang tindih," tambahnya.
• Saat Trump Ingin Minta Ganti Rugi dari China atas Corona: Kami Tak Bahagia dengan Situasi yang Ada
• UPDATE Virus Corona di Indonesia 28 April 2020: 9511 Kasus Positif, 773 Meninggal, 1254 Sembuh
Abetnego Tarigan menyampaikan, bahwa dalam kondisi darurat seperti ini memang mengekpansi sebanyak-banyaknya apa yang bisa dilakukan.
Akan tetapi, masalah utamanya adalah bukan tumpang tindih melainkan permasalahan data.
Sebab, data masyarakat miskin atau layak menerima bantuan di tengah pandemi seperti ini tidak sesuai dengan data normal.
Faktor kepailitan akibat pandemi membuat data orang yang dikategorikan sebagai orang miskin atau layak menerima bantuan menjadi meningkat.
"Tetapi kita memang mengekspansi di dalam jaring pengaman sosial ini untuk sebanyak-banyaknya bisa menjaring," ujar Abetnego Tarigan.