Virus Corona
Melihat Penerapan Aturan Berkendara di Wilayah PSBB di Luar Jabodetabek
Bagaimana penerapan aturan berkendara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di luar wilayah Jabodetabek? Ini penjelasannya
Editor: Ananda Putri Octaviani
Ini juga dilaksanakan dalam upaya pemerintah setempat untuk mencegah adanya perpindahan orang untuk mudik.
"Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.
PSBB di Pekanbaru dan Tegal resmi berlaku mulai Jumat (17/4/2020), sementara di Makassar berlaku sejak Jumat (24/4/2020).
Selanjutnya di Banjarmasin, sejak resmi diberlakukan PSBB pada 24 April 2020 arus kendaraan diklaim berkurang signifikan.
Sebab selain ada aturan berkendara, pemerintah setempat menerapkan jam malam.
Warga dilarang ke luar rumah atau berkendara mulai pukul 19.00 WITA hingga 06.00 WITA.
Aturan ini berlangsung selama 14 hari penerapan PSBB.
Adapun aturan berkendara di Kota Bandung, Kota Sumedang, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, serta Bandung Raya tidak berbeda dengan PSBB di Jabodetabek. (Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Berkendara di Wilayah PSBB di Luar Jabodetabek"