Virus Corona
Melihat Penerapan Aturan Berkendara di Wilayah PSBB di Luar Jabodetabek
Bagaimana penerapan aturan berkendara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di luar wilayah Jabodetabek? Ini penjelasannya
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Dalam upaya menekan penyebaran Virus Corona alias Covid-19 di Indonesia, berbagai wilayah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga batas waktu tertentu.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebanyak 2 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota yang telah menerapkan pembatasan tersebut.
Di antaranya, Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat (Sumbar), Kota/Kabupaten di Jabodetabek, Bandung Raya, Kota Pekanbaru, dan Kota Makassar.
Selain itu ada juga Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Gresik.
• Jengkel Orang Sepelekan Covid-19, dr Tirta: Sopir Ambulans Itu Udah sampai Malas Nguburin Tiap Hari
Secara umum, pelaksanaan PSBB tidak jauh berbeda.
Aturan teknisnya juga masih satu payung dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Hanya saja ada beberapa hal yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing seperti operasional transportasi umum atau pembukaan usaha.
Lantas bagaimana dengan ketentuan berkendaranya?
Berlaku sejak 22 April 2020, pengendara kendaraan bermotor di Sumbar wajib mengenakan masker dan sarung tangan (khusus sepeda motor).
• Mahfud MD sebut Skala PSBB Perlu Ditingkatkan: Puncak Pendemi Ini Juni sampai Juli, Itu yang Moderat
Kemudian mereka juga harus menerapkan jarak atau physical distancing.
Pemotor boleh berboncengan, tapi hanya yang tinggal dalam satu alamat.
Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Toni Harmanto juga menyatakan, pengendara dan penumpang wajib jaga jarak.
"Jika berboncengan maka tubuh mereka jangan menempel. Itu dihindari," katanya.
Untuk pengendara mobil, selain menggunakan masker ada pengurangan kapasitas penumpang hingga 50 persen. Terkhusus mobil kecil dengan muatan lima orang, batas yang boleh diangkut ialah tiga orang.
Hal serupa diberlakukan di Pekanbaru, Makassar, dan Tegal tapi ada sedikit penambahan yakni pengetatan penyekatan arus kendaraan keluar dan masuk Kota.
• Tunjukkan Datanya, Pengamat Sosial Tak Setuju PSBB Gagal dan Banyak Masyarakat Langgar Aturan Mudik