Breaking News:

Virus Corona

Denda Rp 100 Juta Menanti Warga yang Nekat Mudik, Berikut Kriteria Pemudik yang akan Diberi Sanksi

Sanksi denda Rp 100 juta menanti warga yang nekat mudik, sanksi tersebut akan diberikan kepada pemudik dengan beberapa kriteria.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Intisari
Ilustrasi mudik 

TRIBUNWOW.COM - Sanksi denda Rp 100 juta menanti warga yang nekat mudik, sanksi tersebut akan diberikan kepada pemudik dengan kriteria khusus.

Pasca pelarangan mudik resmi diberlakukan pada Jumat (24/5/2020), masih ada sejumlah warga yang berniat pulang ke kampung halamannya.

Aparat gabungan yang menjaga di ruas-ruas jalan telah meminta para pengendara tersebut untuk memutar balik kendaraannya kembali ke asal.

Soal Larangan Mudik, Mahfud MD Akui Masih Banyak Warga yang Nekat Keluar DKI: Dikira Ini Main-main

Untuk saat ini, masih belum diberlakukan sanksi, namun pemerintah akan menerapkan denda bagi pemudik yang nekat melintas.

Menurut Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, pemudik dengan kriteria tertentu bisa dijatuhi hukuman pidana hingga didenda sebanyak Rp 100 juta.

Dilansir Kompas.com, Senin (27/4/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa sanksi tersebut tidak akan langsung dikenakan.

Namun pelaku pelanggaran harus memenuhi sejumlah kriteria sebelum dikenai sanksi dan denda tersebut.

"Kalau sekarang kan disuruh putar balik saja, itu sudah sanksi. Kalau yang sanksi denda Rp 100 juta itu juga harus ada kriteria khusus," jelas Yusri, Minggu (26/4/2020).

Sanksi tersebut akan dikenakan pada warga yang tidak bersedia memutar balik kendaraanya dan malah nekat melawan petugas.

Yusri menyebutkan bahwa pemberian sanksi dan denda tersebut merupakan langkah akhir apabila cara persuasif tidak diindahkan oleh pemudik.

"Jadi penjatuhan sanksi itu merupakan langkah akhir, jadi kalau pengemudi mengikuti imbauan petugas tidak kami berikan sanksi," tutur Yusri.

"Tapi kalau mereka saat diberitahu justru melawan petugas, itu yang kena sanksi," imbuhnya.

Pengemudi kendaraan pribadi yang akan meninggalkan wilayah Jakarta semakin berkurang.

Hal ini berarti masyarakat sudah makin mematuhi larangan mudik yang dicanangkan pemerintah.

“Hari pertama penerapan larangan mudik itu jumlahnya sampai di atas 2.000 pengemudi, tetapi terus menurun kemarin hanya sekitar 1.200 kendaraan yang diminta putar balik,” ujar Yusri.

Dokter Erlina Beri Peringatan bagi Masyarakat yang Terlanjur Nekat Mudik: Jangan Senang-senang Dulu

Halaman
12
Tags:
MudikDendaVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved