Virus Corona
Yasonna Laoly Digugat 3 LSM Sekaligus, MAKI: Tarik Kembali Napi Asimilasi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didugat oleh 3 lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus di PN Surakarta.
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Kemudian dasar gugatan kedua terkait Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai tergugat 2 karena telah mengizinkan Kepala Rutan Solo melepaskan napi.
Kemudian Yasonna Laoly sebagai tergugat 3 telah memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Jawa Tengah untuk melepaskan napi dari Rutan Solo.
"(Yasonna) mengizinkan dan memerintahkan mengeluarkan napi dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut melakukan kejahatan di Solo," kata Boyamin. (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Yasonna Laoly Bebaskan 30.000 Napi Berbuntut Gugatan"