Virus Corona
Yasonna Laoly Digugat 3 LSM Sekaligus, MAKI: Tarik Kembali Napi Asimilasi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didugat oleh 3 lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus di PN Surakarta.
Editor: Lailatun Niqmah
"Materi gugatan adalah para tergugat hanya menerapkan syarat secara sederhana," ujar Boyamin.
Boyamin menjelaskan, napi asimilasi sebelum resmi dilepas harus memenuhi sejumlah syarat.
Antara lain berkelakuan baik berdasarkan tidak ada catatan pernah melanggar selama di dalam lapas.
Kemudian membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Yasonna bersama dua tergugat lainnya, Kepala Rutan Surakarta dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah tak meneliti secara mendalam watak napi.
Adapun skema penelitian itu dapat dilakukan dengan cara psikotes terhadap setiap napi.
Tanpa adanya skema tersebut, lanjut dia, maka hasilnya napi kembali berulah lagi.
"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi," katanya.
Selain itu, menurut Boyamin, para tergugat juga tidak melakukan pengawasan karena mereka yang mendapat asimilasi masih menyandang status napi.
Sehingga, pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab para tergugat.
"Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum," tegas dia.
• Viral Video Ibu dan 2 Anak Positif Corona Berpelukan di Ambulans, Perekam Bergetar Menahan Tangis
• Soal Napi Program Asimilasi yang Berbuat Jahat Lagi, Yasonna Laoly: Masih Sangat Rendah
Dasar gugatan
Boyamin menuturkan terdapat sejumlah dasar gugatan dalam kebijakan asimilasi 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, terkait Kepala Rutan Solo sebagai tergugat 1.
"Kepala Rutan Solo melepaskan napi diduga tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan, sehingga napi tersebut melakukan kejahatan di masyarakat," ujar Boyamin.