Virus Corona
Pasien Corona Ditolak RS Khusus di Pulau Galang, Dinkes Batam: Mereka Ngaku Tak Terima Kasus Berat
Penolakan terhadap pasien positif Virus Corona oleh RS Khusus Infeksi Covid-19 di Pulau Galang disesalkan sejumlah pihak.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penolakan terhadap pasien positif Virus Corona oleh RS Khusus Infeksi Covid-19 di Pulau Galang disesalkan sejumlah pihak.
Padahal diketahui pasien tersebut merupakan rujukan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, yang segera butuh pertolongan.
Adapun satu di antara alasan penolakan, dikarenakan rumah sakit rujukan lain dianggap belum penuh.
• Keunggulan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Pulau Galang, Yudo Margono: Dilengkapi Helipad dan Dermaga
Tidak menerima pasien kasus berat
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Sumarjadi mengatakan, pihak RS menolak merawat pasien positif corona tersebut dengan alasan tidak menerima pasien umum.
Saat dikonfirmasi olehnya, pihak RS tersebut berdalih pelayanan yang diberikan saat ini hanya diperuntukan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI), anak buah kapal (ABK), dan jemaah tabligh yang pulang dari Malaysia.
"Alasan mereka begitu, bahkan mereka mengaku hanya menerima kasus yang ringan hingga sedang saja, sementara kasus yang berat tidak," kata Didi saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).
Dirujuk di RSBP
Setelah adanya penolakan itu, Dinkes Batam kemudian merujuk pasien yang bersangkutan ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam.
"Alhamdulillah pasien sudah sampai ke ke RSBP. RS Galang sementara tidak terima pasien umum. Siang ini kita mau rujuk tidak diterima," ujar Kadiskes Batam Didi Kusmarjadi.
Terkait dengan alasan penolakan dari pihak RS Khusus Covid-19 tersebut, Didi mengaku kecewa.
• Viral Video Ibu dan 2 Anak Positif Corona Berpelukan di Ambulans, Perekam Bergetar Menahan Tangis
Pasalnya, sejak awal pihaknya terlibat dalam sosialisasi tersebut dan seharusnya tidak membeda-bedakan pasien yang datang.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana.
Kasus penolakan itu seharusnya tidak perlu terjadi.
"Begitu juga dengan PDP yang memerlukan perawatan ICU, seharusnya wajib diterima," kata Tjetjep melalui pesan singkat.