Virus Corona
Kernet Bus Memohon-mohon agar Diizinkan Lewat karena Ingin Pulang, Polisi: Putar Balik!
Seorang kernet bus Jakarta-Kuningan memohon pada polisi untuk dapat melanjutkan perjalanannya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang kernet bus Jakarta-Kuningan memohon pada polisi untuk dapat melanjutkan perjalanannya.
Bus tersebut diketahui mengangkut penumpang yang diduga akan melaksanakan mudik lebaran.
Padahal, pemerintah telah memberlakukan pelarangan mudik lebaran sejak untuk memutus penyebaran Virus Corona, sejak Jumat (24/4/2020).
• Mudik Dilarang, Refly Harun Nilai Wajar Warga Tetap Nekat Melanggar: Di DKI Bisa Mati Pelan-pelan
Polisi dengan tegas kemudian meminta bus tersebut untuk berputar balik meskipun kernet telah memohon-mohon.
Dilansir akun YouTube KompasTV, Minggu (26/4/2020), sebuah bus yang membawa pemudik ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihentikan oleh pihak kepolisian.
Bus tersebut nekat melintas di jalur cek poin perbatasan Bekasi - Karawang di Kedung Waringin,Bekasi, Sabtu siang.
Kernet Bus kemudian turun dan berusaha membujuk polisi untuk mengizinkan mereka lewat.
Seperti yang diperlihatkan dalam tayangan video, kernet tersebut mencoba meminta pada pihak polisi agar dapat lewat dengan alasan ingin pulang ke rumah.
"Saya mau pulang," ucap Kernet tersebut.
• Mudik Dilarang, Refly Harun Nilai Wajar Warga Tetap Nekat Melanggar: Di DKI Bisa Mati Pelan-pelan
Tanpa mengindahkan permohonan sang kernet, polisi yang sedang bertugas tetap meminta bus tersebut untuk kembali ke jalur ia berangkat.
"Putar balik! putar balik!," perintah petugas tersebut.
Bus berwarna hijau tersebut pun terpaksa mematuhi instruksi polisi dan memutar balik kendaraannya untuk kembali ke Jakarta.
Pihak kepolisian menjaga sejumlah titik pengecekan di ruas-ruas jalan yang biasanya akan dilewati pemudik yang keluar dari wilayah Jakarta.
Tak hanya angkutan umum, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada mobil-mobil pribadi dan kendaraan yang lewat.
Sementara itu, Kapolsek Kedung Waringin AKP Suwarto, menyatakan bahwa pemudik yang melintas telah jauh menurun,
"Menurut pengamatan kita, itu menurun drastis, jadi hampir tidak ada bus-bus yang melewati Bekasi ke Jawa," kata AKP Suwarto.
"Ada satu dua yang kita izinkan putar balik kembali karena dia mau ke arah Cirebon, ke luar daerah," imbuhnya.
• Soroti Nasib Warga Papua di Balik Melimpahnya Hasil Freeport, Faisal Basri: Kekayaan Ini Kutukan
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Sanksi 100 Juta Bagi yang Nekat Mudik
Pemerintah resmi berlakukan pelarangan mudik sejak hari ini, Jumat (24/4/2020), warga yang nekat akan diancam dengan sejumlah sanksi.
Larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan diberlakukan selama lebih dari 1 bulan hingga Minggu (31/5/2020).
Masyarakat yang nekat pulang ke kampung halamannya, terutama yang berasal dari wilayah zona merah Virus Corona akan ditindak dengan tegas.
Disebutkan bahwa masyarakat yang nekat tersebut akan dikenai ancaman terberat berupa hukuman penjara dan dengan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta.
Dilansir Kompas.com, Jumat (24/4/2020), Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyebutkan bahwa sanksi tersbeut akan mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," tutur Umar.
Sementara itu, untuk penindakan di lapangan, Umar mengatakan bahwa aturan pelaksanaan teknis telah diformulasikan sejumlah pihak.
Ia menyebutkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa penilangan bagi warga masyarakat yang nekat pulang kampung.
"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," jelas Umar.
• Nekat Mudik saat Corona Dipaksa Putar Balik, Mahfud MD: Terlanjur Keluar Uang Itu Urusan Dia
Sesuai yang pernah disampaikan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Umar mengatakan bahwa sanksi tersebut akan mulai berlaku pada Kamis (7/5/2020).
Sebelum sanksi tersebut diberlakukan, petugas akan berjaga di sejumlah ruas jalan dan meminta masyarakat yang mudik untuk memutar balik kendaraannya kembali ke rumah masing-masing.
Terkait dengan hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan bahwa pada hari pertama pemberlakuan pelarangan mudik, masih ada beberapa yang melanggar.
Pihaknya menyatakan telah meminta lebih dari 1.000 kendaraan yang akan meninggalkan Jakarta untuk berputar balik.
Hal tersebut dilakukan pada kendaraan yang akan melewati pintu tol Bitung ke arah Merak, maupun pintu tol Cikarnag Barat mengarah ke Jawa Barat.
"Sejak pukul 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," terang Sambodo. (TribunWow.com/Via)