Terkini Daerah
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh 2 Anak Kandungnya di Lampung Selatan, Pelaku Diduga Depresi
Simak perkembangan kasus ibu diduga membunuh dua anaknya di Lampung Selatan. Polisi sebut pelaku mengalami depresi.
Penulis: Vintoko
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap perkembangan kasus CJ (28), warga Desa arangsari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, yang diduga menganiaya anaknya hingga meninggal dunia.
CJ diduga membunuh kedua anak kandungnya, GD (5) dan SM (11) dalam jangka waktu lima hari berselang, yakni Jumat (17/4/2020) dan Selasa (21/4/2020).
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Official iNews, Sabtu (25/4/2020) Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo memberikan keterangan terbarunya soal kasus pembunuhan tersebut.
• Refly Harun Sayangkan Alasan Pengunduran Diri Andi Taufan dari Stafsus Milenial: Tidak Mau Mengaku
Mulanya, Edi Purnomo mengatakan dugaan motif ibu membunuh dua anak kandungnya.
Edi Purnomo menjelaskan depresi menjadi alasan utama CJ membunuh anaknya.
"Memang pada awalnya hasil penyidikan dan penyelidikan terhadap saksi dan alat bukti yang ada, diduga saat ini sementara adalah depresi. Untuk motifnya masih kita dalami, karena yang bersangkutan juga belum bisa kita mintai keterangan secara pasti, dan masih kita lakukan observasi," jelas Kapolres.
Saat disinggung soal sikap pelaku pada anaknya, Edi Purnomo tak menampik bila CJ sering marah-marah pada anaknya.
"Kekerasan dari saksi yang ada hanya marah-marah, tidak setiap saat, namun memang pada saat itu tanggal 21 April kemarin ditemukan, ditanyakan awalnya tidak jujur terhadap perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya sendiri," beber dia.
• Niat Ingin Temani Suami Berobat, Ibu Muda di Sumsel Malah Jadi Korban Dukun Cabul, Ini Kronologinya
Lebih lanjut, Edi Purnomo mengatakan proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Untuk proses hukum penyidikan tetap kita lanjutkan, karena alat bukti yang ada, alat untuk memukul korban juga sudah kita dapatkan dan ada bercak darah disitu, kemudian hasil visum, keterangan dari saksi yang lain sudah menguatkan untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Edi Purnomo menambahkan, kasus ini terbongkar setelah suami pelaku mencari keberadaan kedua anaknya.
Saat bertanya pada pelaku, kata Edi Purnomo, CJ tidak mengakui dimana keberadaan kedua anak tersebut.
Kemudian, suami pelaku mendapati kedua anaknya sudah tewas di tempat tidur.
"Saat itu memang, suaminya yang bekerja di bengkel di sekitaran lingkungan rumahnya mencari anaknya kemudian tersangka sendiri tidak mengakui, tidak tahu, ditemukan oleh suaminya anaknya itu ada di tempat tidur tapi sudah tidak bernyawa lagi," urai Edi Purnomo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan perlindungan anak.