Virus Corona
Larangan Mudik Diberlakukan Hari Ini, Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta Menanti Warga yang Nekat
Pemerintah resmi berlakukan pelarangan mudik sejak hari ini, Jumat (24/4/2020), warga yang nekat akan diancam dengan sejumlah sanksi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Mekanisme Pelarangan Mudik
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan mudik akan berlaku mulai Jumat, (24/4/2020).
Meski larangan mudik akan diberlakukan pada hari tersebut, namun penegakan sanksi baru akan mulai dilakukan pada Kamis (7/5/2020).
Hal ini disampaikan oleh Luhut seusai rapat terbatas tentang pembahasan antisipasi mudik bersama presiden melalui konferensi video.
Dilansir KompasTV, Selasa (21/4/2020), Luhut menyatakan pelarangan mudik tersebut akan mulai diberlakukan pekan ini.
"Pelarangan mudik ini berlaku efektif sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut.

Ia menyatakan bahwa penegakan sanksi dan hukuman bagi masyarakat yang melanggar baru akan diberlakukan pada Kamis (7/4/2020).
"Ada sanksi-sanksinya, namun penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan di tegakkan mulai 7 Mei," imbuhnya.
Luhut menyatakan strategi pemerintah tersebut akan diterapkan secara bertahap dan tidak serta merta.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap," ujar Luhut.
"Bertahap, bertingkat dan berlanjut," sambungnya.
Sebelumnya, Luhut menyatakan bahwa pemerintah telah memberlakukan larangan mudik terutama pada wilayah yang menjadi episentrum penyebaran Virus Corona.
Larangan mudik tersebut akan memberlakukan aturan pelarangan lalu lintas orang terutama dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Namun logistik masih akan bebas melintas keluar masuk ke daerah tersebut.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriah, maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek, dan wilayah-wilayah yang juga ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar," ungkap Luhut.
"Dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona," jelasnya.
Luhut juga menyebutkan bahwa transportasi umum seperi KRL akan tetap bisa beroperasi, meski dengan pembatasan.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memudahkan masyarakat tetap bisa bekerja terutama bagi para tenaga kesehatan.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/ Via)