Breaking News:

Virus Corona

Larangan Mudik Diberlakukan Hari Ini, Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta Menanti Warga yang Nekat

Pemerintah resmi berlakukan pelarangan mudik sejak hari ini, Jumat (24/4/2020), warga yang nekat akan diancam dengan sejumlah sanksi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Intisari
Ilustrasi mudik. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah resmi berlakukan pelarangan mudik sejak hari ini, Jumat (24/4/2020), warga yang nekat akan diancam dengan sejumlah sanksi.

Larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan diberlakukan selama lebih dari 1 bulan hingga Minggu (31/5/2020) nanti.

Masyarakat yang nekat pulang ke kampung halamannya, terutama yang berasal dari wilayah zona merah Virus Corona akan ditindak tegas.

Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik, Kendaraan Pejabat Tinggi Negara hingga Ambulans

Disebutkan bahwa masyarakat yang nekat tersebut akan dikenai ancaman terberat berupa hukuman penjara dan dengan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta.

Dilansir Kompas.com, Jumat (24/4/2020), Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyebutkan bahwa sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," tutur Umar.

Sementara itu, untuk penindakan di lapangan, Umar mengatakan bahwa aturan pelaksanaan teknis telah diformulasikan sejumlah pihak.

Ia menyebutkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa penilangan bagi warga masyarakat yang nekat pulang kampung.

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," jelas Umar.

Sesuai yang pernah disampaikan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Umar mengatakan bahwa sanksi tersebut akan mulai berlaku pada Kamis (7/5/2020).

Sebelum sanksi tersebut diberlakukan, petugas akan berjaga di sejumlah ruas jalan dan meminta masyarakat yang mudik untuk memutar balik kendaraannya kembali ke rumah masing-masing.

Terkait dengan hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan bahwa pada hari pertama pemberlakuan pelarangan mudik, masih ada beberapa yang melanggar.

Pihaknya menyatakan telah meminta lebih dari 1.000 kendaraan yang akan meninggalkan Jakarta untuk berputar balik.

Hal tersebut dilakukan pada kendaraan yang akan melewati pintu tol Bitung ke arah Merak, maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.

"Sejak pukul 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," terang Sambodo.

Soal Mudik Duluan sebelum Ada Larangan, Adita Irawati: Ini Skenario Paling Tepat untuk Kita Memulai

Mekanisme Pelarangan Mudik

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan mudik akan berlaku mulai Jumat, (24/4/2020).

Meski larangan mudik akan diberlakukan pada hari tersebut, namun penegakan sanksi baru akan mulai dilakukan pada Kamis (7/5/2020).

Hal ini disampaikan oleh Luhut seusai rapat terbatas tentang pembahasan antisipasi mudik bersama presiden melalui konferensi video.

Dilansir KompasTV, Selasa (21/4/2020), Luhut menyatakan pelarangan mudik tersebut akan mulai diberlakukan pekan ini.

"Pelarangan mudik ini berlaku efektif sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut.

Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan gambaran jelasnya mengenai larangan mudik di tengah Virus Corona, Selasa (21/4/2020)
Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan gambaran jelasnya mengenai larangan mudik di tengah Virus Corona, Selasa (21/4/2020) (Youtube/KompasTV)

Ia menyatakan bahwa penegakan sanksi dan hukuman bagi masyarakat yang melanggar baru akan diberlakukan pada Kamis (7/4/2020).

"Ada sanksi-sanksinya, namun penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan di tegakkan mulai 7 Mei," imbuhnya.

Luhut menyatakan strategi pemerintah tersebut akan diterapkan secara bertahap dan tidak serta merta.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap," ujar Luhut.

"Bertahap, bertingkat dan berlanjut," sambungnya.

Sebelumnya, Luhut menyatakan bahwa pemerintah telah memberlakukan larangan mudik terutama pada wilayah yang menjadi episentrum penyebaran Virus Corona.

Larangan mudik tersebut akan memberlakukan aturan pelarangan lalu lintas orang terutama dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Namun logistik masih akan bebas melintas keluar masuk ke daerah tersebut.

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriah, maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek, dan wilayah-wilayah yang juga ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar," ungkap Luhut.

"Dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona," jelasnya.

Luhut juga menyebutkan bahwa transportasi umum seperi KRL akan tetap bisa beroperasi, meski dengan pembatasan.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memudahkan masyarakat tetap bisa bekerja terutama bagi para tenaga kesehatan.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com/ Via)

Tags:
Virus CoronaJoko WidodoCovid-19Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved