Breaking News:

Virus Corona

Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020

Pemprov DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk semua jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Alex Suban/Alex Suban
Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, tampak lengang di hari ke-3 pemberlakuan imbauan bekerja di rumah dan belajar di rumah, Rabu (18/3/2020). Sampai hari ini pemerintah mengumumkan 227 kasus postif corona terjadi di Indonesia (termasuk yang dinyatakan sembuh), dengan 19 diantaranya meninggal dunia. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk semua jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, penghapusan denda diberlakukan sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan ini merupakan insentif atas diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19.

Penghasilan Merosot karena Dampak Corona, Perantau Harus Rela Tinggal di Bangunan Tak Layak

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," ujar Edi melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).

Edi berujar, periode penghapusan denda ini bisa dievaluasi kembali mengikuti pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Alasan Purnomo Mundur Pilkada 2020 Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Alasan Klise: Boleh Jadi Ada Tekanan

Wajib pajak otomatis tidak akan dikenai sanksi denda apabila membayar pokok pajak sampai 29 Mei 2020.

"Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," kata Edi.

Per hari ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.605 orang.

Dari total pasien, 327 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 331 pasien meninggal dunia.

Jokowi Optimis Desember Indonesia Sudah Sangat Baik, Rocky Gerung: Itu Optimisme Palsu

Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini menerapkan periode kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Cobid-19.

Periode kedua PSBB akan diterapkan sampai 22 Mei 2020.

Sementara periode pertama PSBB telah berlangsung sejak 10 April 2020 hingga Kamis kemarin.

Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB karena kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat. (Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Covid-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020 "

Sumber: Kompas.com
Tags:
JakartaCovid-19PSBBPajak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved