Breaking News:

Terkini Nasional

Ratusan Napi Rusuh Lakukan Pembakaran, Kalapas Sebut Mereka Ingin Hidup: Sementara Kita Perhatikan

Kerusuhan narapidana terjadi di Lapas Klas II B Sorong, Papua Barat, Rabu (22/4/2020) malam.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan layar Kompas TV
Kerusuhan narapidana terjadi di Lapas Klas II B Sorong, Papua Barat, Rabu (22/4/2020) malam. 

"Kemarin sudah ada 84 napi yang dikeluarkan (asimilasi), dan mereka menuntut untuk dikeluarkan juga," ujar Ari Nyoto.

Simak video selengkapnya:

Kriminolog Sebut Napi Asimilasi adalah Meraka yang akan Bebas Tahun Ini

Kriminolog Iqrak Sulhin mengatakan bahwa napi yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang memiliki hak.

Hal tersebut disampaikan Iqrak Sulhi dalah Apa Kabar Indonesia Pagi di kanal talkshow tvOne, Rabu (22/4/2020).

Seperti diketahui, Kementrian Hukum dan HAM telah membebaskan sebanyak 30 ribu lebih tahanan guna menghindari penularan Virus Corona di dalam lapas.

Iqrak Sulhin mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang berhak.
Iqrak Sulhin mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM karena pandemi Covid-19 merupakan napi yang memang berhak. (Capture YouTube TVOne News)

 

 Seorang Warganya yang Positif Corona Meninggal Dunia, Satu Kampung di Garut Harus Diisolasi

Hal itu kemudian ramai dikait-kaitkan dengan isu meningkatnya kejahatan pasca-kebijakan tersebut.

Naradina yang tela lepas disebut justru kembali melakukan tindakan residivisme yang meresahkan masyarakat di tengah pandemi wabah seperti saat ini.

Ahli kriminologi Iqrak Salih menyebutkan, kebijakan pembebasan narapidana tersebut sebenarnya sudah cukup proporsional.

Dalam artian, mereka yang kembali dilepaskan ke masyarakat adalah mereka yang sebenarnya memang berhak medapatkan pembebasan bersyarat pada tahun ini.

Berdasarkan data Diroktorat Jendral Pemasyarakatan, untuk tahun ini saja setidaknya ada sekitar 40 ribu narapidana yang memang akan dibebaskan.

Artinya, pembebasan terhadap sekitar 30 ribu lebih narapidana tersebut bukanlah sesuatu yang biasa saja.

"Kalau kita bicara soal asimilasi dan pembebasan bersyarat saya kira kita perlu melihat secara proporsional," terang Iqrak.

"Kalau kita melihat data tahun 2020 saja di Direktorat Jendral Pemasyarakatan ada sekitar 40.000 lebih napi yang sebenarnya eligible (berhak -red) mendapatkan pembebasan bersyarat."

"Artinya apa, yang dikeluarkan sejumlah 30 ribu lebih itu berarti tidak ada yang istimewa sebenarnya," tambahnya.

 Bayi 11 Minggu Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona setelah Empat Hari Dirawat di Rumah Sakit

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
NarapidanaPapua BaratVirus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved