Virus Corona
Stafsus Sri Mulyani Balas Rizal Ramli soal Utang Dana Corona: Utang Tak pada Diri Sendiri Haram
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantah pernyataan Ekonom Senior, Rizal Ramli soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Selain itu, pemerintah juga bakal mengandalkan dana abadi untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut.
Meski, dirinya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai besaran dana abadi yang dialokasikan untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi virus corona tersebut.
• Rizal Ramli Sebut Prabowo Hemat Anggaran, Stafsus Sri Mulyani: Kementerian Lain Tanpa Diminta
Alternatif pendanaan lainnya, Sri Mulyani mengungkapkan, berasal dari dana yang disimpan di badan layanan umum (BLU) dan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk penyertaan modal negara (PMN).
"Dana dari penyertaan modal negara yang mungkin tahun ini dianggap tidak lagi berprioritas tinggi dialihkan ke restrukturisasi ekonomi secara menyeluruh, ini yg dilakukan Perppu untuk melakukan landasan sumber pembiayaan defist dan below the line," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, sebelumnya pemerintah juga sempat menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur soal realokasi dan refocusing anggaran yang diperkirakan jumlahnya mencapai Rp 54,6 triliun.
Sumber pendanaan lainnya juga bisa didapatkan melalui penerbitan surat utang Pandemic Bonds.
Surat utang pemerintah tersebut bakal memiliki klausul khusus, yaitu bisa dibeli langsung oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana.
Sehingga, pembiayaan atau utang pemerintah diberikan langsung oleh BI.
"Penerbitan Pandemic Bonds yang diperkirakan utk melakukan langkah2 seperti dilakukan yakni ada klausul sangat khusus yakni kemungkinan dilakukannya pembiayaan melalui BI yang dapat membeli bonds secara langsung," ujar Sri Mulyani.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggaran untuk Tangani Corona Capai Rp 405 Triliun, dari Mana Dananya?"
(TribunWow.com/Mariah Gipty, Kompas.com/Mutia Fauzia)