Virus Corona
Stafsus Sri Mulyani Balas Rizal Ramli soal Utang Dana Corona: Utang Tak pada Diri Sendiri Haram
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantah pernyataan Ekonom Senior, Rizal Ramli soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Yang terpenting sekarang adalah bagaimana uang yang dikucurkan Pemerintah sebesar Rp 405 triliun benar-benar bisa digunakan.
"Dua Pengusaha di depan saya tadi ini juga mengatakan butuh pinjaman untuk survive."
"Jadi utang tidak pada diri sendiri haram atau jahat."
"Tetapi bagaimana cara itu dikelola, digunakan itu menurut saya yang lebih penting," ungkapnya.
• Kabar Baik, Pasien Positif Corona yang Sembuh di Indonesia Terus Bertambah, Lebih dari 600 Orang
Lihat videonya mulai menit ke-3:05:
Dari Mana Pemerintah Dapat Rp 405 triliun?
Presiden Joko Widodo menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.
Lalu dari manakan sumber pembiayaan dari total anggaran tersebut?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terdapat beberapa opsi sumber pendanaan yang telah disiapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut.
Yang pertama, berasal dari sisa anggaran lebih (SAL).
Bendahara Negara mengatakan, saat ini jumlah SAL berada di kisaran Rp 160 triliun.
"Kami banyak alternatif. Bisa menggunakan sisa anggaran lebih kalau tidak salah jumlahnya ada Rp160 triliun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
SAL yang dimiliki oleh pemerintah selama ini ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
SAL merupakan akumulasi dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran lalu dan tahun anggaran berjalan usai ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.