Virus Corona
Perppu Corona Berlaku sampai 2022, Refly Harun; Jangan-jangan Tinggalkan Bom di Presiden Berikutnya
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal penanganan Virus Corona.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
"Ya kalau memang tidak ada korupsinya, bagaimana jika ada korupsinya, kalau ada korupsi tentu ada kerugian negara," kata Refly Harun.
"Karena kerugian negara itu yang menentukan adalah BPK, BPKP, Penyidik, jadi bukan pemerintah sendiri."
"Selanjutnya adalah tidak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana."
"Mereka yang menjalankan kekuasaannya dengan niat baik, dengan tata aturan perundang-undangan tentu tidak bisa digugat baik secara perdata maupun pidana."
"Tetapi dengan memasukkan ketentuan itu, seolah-olah ingin dikatakan segala tindakan itu tidak bisa digugat, baik secara perdata maupun pidana," sambungnya.
Namun, Refly Harun mengingatkan kembali dengan Undang-Undang tentang korupsi.
Pria berusia 50 tahun itu mengatakan penyalagunaan keuangan dalam situasi darurat bencana, hukumannya tidak tanggung-tanggung, yakni bisa terancam hukuman mati.
"Padahal tergantung, kalau niatnya korupsi, saya katakan dalam kondisi darurat bencana sekarang malah ancamannya hukumannya mati menurut Undang-Undang Korupsi kita," terang Refly Harun. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)