Breaking News:

Terkini Nasional

Napi Asimilasi akan Diawasi secara Virtual, Polri Jelaskan Mekanismenya: Menggunakan Gadget

Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi akan mendapatkan kontrol secara virtual.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube TVOne News
Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi akan mendapatkan kontrol secara virtual. 

TRIBUNWOW.COM - Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi akan mendapatkan kontrol secara virtual.

Hal tersebut sebagai bentuk pengawasan kepada para narapidana yang di lepaskan agar tidak melakukan tindakan residivisme.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04, sebanyak puluhan ribu napi kini telah dibebaskan.

Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi akan mendapatkan kontrol secara virtual.
Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi akan mendapatkan kontrol secara virtual. (Capture YouTube TVOne News)

 

Karni Ilyas Jawab Curhatan Susi Pudjiastuti soal Bantuan Terdampak Corona: Bingung Juga Pemerintah

Pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Belakangan kebijakan tersebut ramai diperbincangkan karena disebut dapat memicu naiknya tingkat kriminalitas.

Sampai saat ini, memang diketahui ada beberapa tindak kriminalitas yang kembali dilakukan oleh para residivis.

Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, hingga kini telah ada sebanyak 38.820 narapidana yang telah resmi dikeluarkan dari penjara melalui program tersebut.

Setelah beberapa pekan kebijakan tersebut dijalankan, diketahui telah ada 28 kasus kejahatan yang melibatkan para residivis atau napi asimilasi dan integrasi.

"Data resmi dari Kemenkumham bawasanya ada 38.822 orang napi yang melaksanakan program asimiliasi dan intergrasi," terang Kombes Asep dikutip dari kanal tvoneNews, Rabu (22/4/2020).

"Dan setelah perjalanannya sekitar 3-4 minggu ini, kita mendapatkan laporan khasus kejahatan yang melibatkan para napi yang sedang menjalankan asimilasi ini sebanyak 28 napi," tambahnya.

UPDATE Virus Corona di Indonesia 22 April 2020: 7418 Kasus Positif, 635 Meninggal, 913 Sembuh

Wanti-wanti soal Perppu Virus Corona, Refly Harun: Ada Impunity terkait Penggunaan Uang Negara

Kombes Asep menyebut, Kemenkumham telah berkoordinasi dengan Polri dan stakeholder yang lain seperti Pemda dan TNI untuk membantu mengawasi para narapina tersebut.

Selain itu mekanisme pengawasan para napi asimilasi tersebut juga telah disampaikan kepada setiap jajaran terkait.

Setelah mendapatkan informasi dari Kemenkumham, di tingkat bawah kepolisian dibantu dengan Bhabinsakamtibmas telah beroordinasi untuk melakukan pengawasan diwilayah masing-masing.

"Pada saat pertama kali penerapan kebijakan ini Kemenkumham melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan tindakan pengawasan, beberapa stake holder lain seperti pemda dan TNI itu juga dilibatkan," terangnya.

"Mekanismenya bahwa selama ini Kemenkumham memberi tahu kepada kami, kemudian mekanisme pengawasannya juga disampaikan kepada kita."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
GadgetNarapidanaVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved