Virus Corona
Wanti-wanti soal Perppu Virus Corona, Refly Harun: Ada Impunity terkait Penggunaan Uang Negara
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mewanti-wanti terkait dengan implementasi dari Perppu soal penanganan Virus Corona, khususnya urusan keuangan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mewanti-wanti terkait dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal penanganan Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yaitu membahas tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Poin yang menjadi sorotan Refly Harun adalah bunyi dari Pasal 27 Ayat 3.

• Di ILC, Fuad Bawazier Blak-blakan Kritik Cara Pemerintah Atasi Corona: Jadi Bahan Olok-olok
Dalam pasal tersebut dijelaskan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Dalam tayangan YouTube pribadinya Refly Harun, Rabu (22/4/2020), ia menyimpulkan bahwa dalam Perppu tersebut seakan memberikan adanya impunity atau pengampunan terhadap segala bentuk kesalahan.
Bentuk kesalahan di sini yang dimaksud adalah menyangkut dengan penggunaan keuangan negara.
"Hanya yang perlu kita wanti, soal yang sifatnya bahwa Perppu ini memberikan impunity kepada mereka yang terkait dengan penggunaan keuangan negara," ujar Refly Harun.
"Bagaimana mungkin segala biaya yang terkait Perppu ini dianggap bukan kerugian negara," jelasnya.
Refly Harun mengaku tidak mempermasalahkan jika memang penggunaan keuangan negara dilakukan dengan baik.
Namun yang ditakutkan adalah ketika terjadi adanya penyelahgunaan keuangan.
Dirinya kemudian mempertanyakan bagaimana dengan proses peradilannya.
Sedangkan dalam Perppu tersebut dijelaskan bahwa semua keputusan tidak bisa digugat ke dalam hukum, baik secara perdata maupun pidana.
• Bandingkan dengan Gus Dur, Rizal Ramli Kritik Jokowi di ILC: Memerintah Pakai Aturan, Bukan Imbauan
"Ya kalau memang tidak ada korupsinya, bagaimana jika ada korupsinya, kalau ada korupsi tentu ada kerugian negara," kata Refly Harun.
"Karena kerugian negara itu yang menentukan adalah BPK, BPKP, Penyidik, jadi bukan pemerintah sendiri."
"Selanjutnya adalah tidak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana."