Breaking News:

Terkini Nasional

Kritik MK, Refly Harun Ungkap agar Ahok, Anies, hingga Ganjar Maju di Pilpres 2024: Biar Fair

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengaku ingin Pemilihan Presiden 2024 diikuti banyak tokoh.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Channel YouTube Refly Harun
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun angkat bicara soal Pencalonan Presiden pada 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengaku ingin Pemilihan Presiden 2024 diikuti banyak tokoh.

Hal itu diungkapkan Refly Harun melalui Channel YouTube pribadinya Refly Harun pada Minggu (18/4/2020).

Namun, sebelum membahas hal tersebut, Refly Harun terlebih dahulu mengkritik Mahkaman Konstitusi (MK).

Ungkit Pilpres 2009, Refly Harun Tertawa Ingatkan soal Megawati Pernah Berpasangan dengan Prabowo

Ia mengatakan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum harus bener-benar dilaksanakan.

Menurut Refly, alasan MK memutuskan partai baru tidak bisa mengusung calon presiden adalah suatu hal yang salah.

"Constitutional right itu tidak boleh dihilangkan di dalam peraturan kontitusi, di dalam hal ini UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum."

"Tetapi MK kemudian memberikan analisis seperti analis politik bahwa ini gunanya adalah untuk memperkuat sistem presidensil dan lain sebagainya," ujar Refly.

Refly mengatakan bahwa hal itu sebenarnya sudah banyak dikritik oleh masyarakat dan para pengamat.

"Putusan MK itu banyak dikritik, terlebih dasar untuk memberlakukan presidensial treeshold itu adalah pemilu lima tahun sebelumnya yang saya katakan sudah sangat tidak relevan lagi."

"Masyarakat katakan, ahli katakan sudah sangat tidak relevan lagi," ucapnya.

Gamblang Ungkap Peluang Prabowo di Pilpres 2024, Refly Harun: Jadi Capres 3 Kali dan Cawapres 1 Kali

Pria 50 tahun tersebut menilai keputusan tersebut menghilangkan hak partai politik baru.

"Bahkan nyata-nyata pelanggaran konstitusi karena menghilangkan secara nyata dan secara jelas hak partai politik baru untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden," sambungnya.

Lalu, ia menyinggung empat partai baru pada 2019 yang tidak bisa mengusung pasangan Capres dan Cawapres karena belum memiliki suara pada 2014.

"Kita tahu bahwa pada Pemilu atau Pilpres 2019 ada empat partai politik baru, yaitu satu Perindo, kedua PSI, ketiga Partai Berkarya dan keempat Partai Garuda."

"Empat partai ini tidak bisa mengusung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden," ungkap Refly.

Halaman
123
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Refly HarunAhokAnies BaswedanGanjar PranowoPilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved