Virus Corona
PSBB Berlaku di Sumbar Mulai 22 April 2020, Irwan Prayitno Tegaskan Aturan Bagi Pemudik dan Perantau
Permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dikabulkan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut juga meminta, agar masyarakat mengindahkan aturan yang dikeluarkan Bupati maupun Walikota masing-masing.
Ia juga menyampaikan bahwa akan ada sanksi yang diberlakukan bagi oknum masyarakat yang tidak disiplin selama PSBB.
Ridwan Kamil menyebut, sanksi yang akan diberlakukan berupa surat tilang dan blanko teguran dari pihak kepolisian.

• Jokowi Minta PSBB di Tengah Pandemi Corona Dievaluasi Total: Kekurangannya Apa, Plus Minusnya
"Taati aturan yang dikeluarkan Walikota dan Bupati masing-masing, karena jika melanggar akan ada sanksi," ujar Ridwan Kamil.
"Salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," tambahnya.
Selain akan diberlakukannya sanksi, PSBB wilayah Bandung Raya juga akan dibarengi dengan gerakan tes Covid-19 sebanyak-banyaknya.
Ia kembali menegaskan, bahwa pemberlakuan PSBB dirujukan untuk memberikan ruang disiplin kepada daerah untuk melacak dan mencegah persebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang akan diiringi dengan pengetesan massal sebanyak-banyaknya."
"Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak dan dites sehingga di akhir waktu akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai," tegasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Rilo)