Breaking News:

Virus Corona

Jokowi Minta PSBB di Tengah Pandemi Corona Dievaluasi Total: Kekurangannya Apa, Plus Minusnya

Jokowi meminta jajarannya untuk segera mengevaluasi total penerapan PSBB yang sudah dilakukan.

Editor: Lailatun Niqmah
setkab.go.id
Lewat Ratas Senin (20/4/2020), Jokowi menyampaikan lima pernyataan penting mengenai penanganan Covid-19 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengatasi pandemi Virus Corona Covid-19.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk segera mengevaluasi total penerapan PSBB yang sudah dilakukan.

Terutama kekurangan, kelebihan, dan apa yang bisa diperbaiki ke depanya.

Kisah Jasad Petugas Medis NHS Diduga karena Corona Sempat Hilang, Keluarga Dioper-oper saat Tanya

"Saya ingin ada evaluasi total dari apa yang kita kerjakan terkait penanganan Covid-19 ini, terutama evaluasi PSBB," kata Jokowi saat rapat terbatas dengan menteri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference, Senin (20/4/2020).

Sejauh ini sejumlah kota sudah menerapkan PSBB mulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Surabaya akan Segera Berlakukan PSBB, Gresik dan Sidoarjo Bakal PSBB Sebagian

Lalu wilayah lain juga menyusul, yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makassar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.

Untuk menerapkan status PSBB, setiap daerah harus mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.

Jokowi pun meminta jajarannya mengevaluasi PSBB yg tengah berlangsung agar bisa dilakukan perbaikan.

"Kekurangannya apa, plus minus apa, sehingga kita bisa perbaiki," sambung Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya menekankan tiga hal kepada pemda dalam penanganan Covid-19 ini.

Hal itu yakni terkait pentingnya pengujian sampel secara masif, diikuti pelacakan yang progresif, dan mengisolasi yang terpapar dengan ketat.

"Tiga hal ini yang terus ditekankan kepada daerah," kata dia.

Kisah Pengantar Jenazah Corona Seberangi Sungai demi Penuhi Keinginan Pemakaman di Kampung Halaman

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menkes Terawan Agus Putranto.

Hingga Sabtu (18/4/2020), diketahui sudah ada dua provinsi serta 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Total"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Jokowipembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved