Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Begal di Cakung, Berhenti Setelah Tertembak di Perut

Aksi pengejaran terjadi saat aparat kepolisian berupaya menangkap pelaku begal di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram @ndorobeii
Aksi Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur membekuk dua pelaku penodong yang membawa senjata tajam di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Minggu (19/4/2020) dini hari. 

"Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang dibonceng," tutur Arie.

Pelaku kemudian berhenti setelah salah seorang di antaranya terkena timah panas di bagian perutnya.

Polisi mengamankan senjata berupa celurit yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban, serta sejumlah barang bukti lain seperti ponsel milik korban dan tas milik pelaku.

Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan.

Peningkatan Tindak Kriminalitas

Tindak kriminalitas makin marak terjadi di berbagai daerah, tercatat sejak bulan Februari hingga Maret, jumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) meningkat hingga hampir 20 persen.

Pada masa pandemi Virus Corona, risiko tindak kriminal di berbagai wilayah disebutkan mengalami peningkatan.

Sejumlah laporan dan berita yang beredar menyebutkan kejahatan seperti pencurian, pembegalan dan penodongan kerap terjadi sehingga meresahkan masyarakat.

Disinyalir, pandemi Virus Corona yang menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindak kejahatan tersebut.

Dilansir tayangan iNews Siang, Senin (20/4/2020), gangguan Kamtibmas di Indonesia meningkat selama pandemi Virus Corona.

Menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002, disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman.

Kamtibmas tersebut mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Faktor-faktor yang dapat mengganggu Kamtibmas antara lain adalah kejahatan, pelanggaran, bencana, dan beberapa jenis gangguan lainnya.

Grafik jumlah gangguan Kamtibmas di Indonesia, peningkatan tindak kejahatan menjadi faktor dominan selama bulan Februari hingga Maret, Senin (20/4/2020).
Grafik jumlah gangguan Kamtibmas di Indonesia, peningkatan tindak kejahatan menjadi faktor dominan selama bulan Februari hingga Maret, Senin (20/4/2020). (YouTube Official iNews)

Warga dan Polisi Gagalkan Aksi Penjambretan di Tengah Jalan, Motor Pelaku Remuk Dirusak

Menurut data yang telah dihimpun Humas Mabes Polri, gangguan Kamtibmas yang paling tinggi di bulan Februari adalah tindak kejahatan yang dilaporkan mencapai jumlah 16.368 kasus.

Jumlah tersebut kemudian meningkat pada bulan Maret dengan jumlah kasus sebanyak 19.308 kasus.

Halaman
123
Tags:
BegalCakungJakarta Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved