Puasa Ramadan 2020
Ramadan di Tengah Virus Corona, MUI Imbau Masyarakat Lebih Dinamis: Secara Syar'i Bisa Berubah
Masyarakat tetap diimbau menjaga jarak dan tidak melaksanakan kegiatan yang memicu kerumunan massa jelang bulan Ramadan 1441 hijriah.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sekertaris Komisis Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan umat Islam diharapkan harus bisa lebih dinamis melaksanakan ibadah puasa ditengah pandemi Virus Corona.
Hal itu menyusul imbauan Kementrian Agama yang menyarankan agar umat muslim Indonesia untuk tetap menjaga jarak dan tidak melaksanakan kegiatan yang memicu kerumunan massa jelang bulan Ramadan 1441 Hijriah.
Umat Islam diharapkan untuk meninggalkan sejenak kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tradisi di bulan Ramadan seperti salat tarawih berjamaah, buka bersama dan ziarah kubur hingga mudik.
• Jadwal Imsakiyah, Sahur, dan Buka Puasa Ramadan 2020/1441 H untuk Wilayah Yogyakarta
Hal itu tidak lain adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang kini kian mewabah.
Niam tak menampik bawasannya hal-hal tersebut sudah mendarah daging dan menjadi mentalitas masyarakat muslim tanah air.
Namun Niam menegaskan bahwa dalam hukum Islam ada hukum-hukum yang dalam konteksnya selalu bersifat tetap dan ada yang dinamis.
"Mengenai penyesuaian dengan kondisi faktual hari ini dengan melakukan ibadah yang berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya saya kira ini persoalan mentalitas," terang Niam.
"Ada kebiasaan baru yang seperti dikatakan tadi sudah mendarah daging, di dalam konteks hukum Islam itu ada sesuatu yang ajeg didalam kondisi apapun, ada pula sesuatu yang bersifat dinamis menyesuaikan dengan waktu, tempat, dan kondisi kontemporer saat ini," tambahnya.
• Jadwal Imsakiyah, Sahur dan Buka Puasa Ramadan 2020/1441 Hijriyah untuk Wilayah Kota Semarang
• Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2020/1441 H untuk Wilayah Aceh, Download di Sini
Niam mencontohkan, keringanan untuk melaksanakan salat saat dalam perjalanan jauh adalah contoh ibadah dalam Islam yang bisa dilakukan dengan dinamis.
Begitupun dengan tradisi bulan Ramadan yang seoalah telah menjadi doktrin pada masyarakat bisa dan boleh-boleh saja untuk tidak dilaksanakan sementara waktu.
"Kita bisa lihat orang yang jarang bepergian orang biasanya salatnya tertib, namun ketika bepergian ada dispensasi untuk jamak atau qasar."
"Begitu juga kondisi kita hari ini, yang biasanya setiap Ramadan menyemarakkan ibadahnya di masjid, musala atau kantor-kantor untuk buka bersama dan sebagainya itu seolah-olah menjadi doktrin yang harus seperti itu," papar Niam.
Secara syariah, ibadah seperti tarawih dan salat berjamaah di masjid bisa dilakukan di rumah tanpa mengurangi esensi ketaatan sedikit pun.
Bahkan bila dipaksakan dalam kondisi pandemi seperti ini justru nilai ketaatannya semakin kecil karena berpotensi tidak baik bagi diri dan masyarakat luas.
"Sementara kondisi faktual kita yang berubah, memungkinkan secara syar'i itu perubahan pelaksanaan kebiasaan ibadah tanpa mengurangi ketaatan ibadah. Bukan berarti kita kalau melaksanakan ibadah di rumah itu berkurang,"