Breaking News:

Virus Corona

Ini Daftar 18 Wilayah di Indonesia yang Terapkan PSBB Pandemi Virus Corona Covid-19

Berikut daftar wilayah di Indonesia yang melaksanakan PSBB selama wabah Corona. Ada 2 provinsi dan 16 kabupaten/kota.

Editor: Ananda Putri Octaviani
HERUDIN/HERUDIN
Suasana aktifitas di Terminal Senen Jakarta, Senin (13/4/2020). Hari pertama pelaksanaan PSBB di hari kerja, terminal dalam kota terlihat sepi penumpang walaupun lalulintas di sejumlah jalan di Jakarta terlihat padat kendaraan karena banyak warga memilih menggunakan kendaraan pribadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

7. Kota Tangerang

8. Kabupaten Tangerang

9. Kota Pekanbaru​

10. Kota Makassar

11. Kota Tegal

12. Kota Bandung

13. Kabupaten Bandung

14. Kabupaten Bandung Barat

15. Kabupaten Sumedang

16. Kota Cimahi

Kisah Pengantar Jenazah Corona Seberangi Sungai demi Penuhi Keinginan Pemakaman di Kampung Halaman

Mengenal PSBB

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi Virus Corona.

Istilah ini muncul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan wabah Corona.

Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mekanismenya, pimpinan suatu daerah akan mengajukan PSBB kemudian Menkes akan menentukan apakah usulan PSBB itu disetujui atau tidak.

Aturan PSBB biasanya akan diserahkan kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Biasanya, PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, merujuk pada masa inkubasi terpanjang Virus Corona.

Namun, masa PSBB juga bisa diperpanjang bila kasus Virus Corona di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan. (Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Tresno Setiadi/Perdana Putra)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved