Virus Corona
Ini Daftar 18 Wilayah di Indonesia yang Terapkan PSBB Pandemi Virus Corona Covid-19
Berikut daftar wilayah di Indonesia yang melaksanakan PSBB selama wabah Corona. Ada 2 provinsi dan 16 kabupaten/kota.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah di Indonesia.
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi Virus Corona.
Hingga Minggu (19/4/2020), sebanyak 18 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.
Rinciannya ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota di Indonesia.
• Puncak Corona Diprediksi Terjadi Mei-Juli, Dokter Erlina Burhan: Belum Puncak Sudah Lelah Rasanya
• Imbau Dukung Kelancaran Penanganan Covid-19, Yurianto: Sudah Berat, Jangan Tambah Beban Psikologis
• Tiadakan Tarawih, Masjid Istiqlal Juga Tak Gelar Salat Idul Fitri jika Wabah Corona Masih Terjadi
Provinsi DKI Jakarta adalah wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Kini, PSBB di DKI Jakarta telah berlangsung selama sembilan hari.
Kemudian disusul kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten.
Sebut saja Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).
Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).

• Penularan Virus Corona Bisa Terjadi Melalui Kentut, Simak Penjelasan Dokter Erlang Samoedro
• Terjebak Pandemi Corona di Italia, Aktris Asmara Abigail: Dikarantina Jadi Pengin Makan Terus
Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.
Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui.
Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB.
Yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di kelima wilayah ini akan dimulai pada 22 April 2020.