Breaking News:

Virus Corona

Bagaimana Nasib Jemaah Indonesia jika Haji 2020 Batal karena Virus Corona?

Arab Saudi hingga kini belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Associated Press/Mosaab Elshamy
Ilsutrasi Jemaah haji mengeliling Ka'bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan," jelas Nizar.

Sementara, bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, maka di Siskohat mereka tercatat sebagai jemaah lunas tunda.

"Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak.

Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

Waspada, Asap Vape Disebut Bisa Tularkan Virus Corona, Ini Penjelasan Pakar Otolaringologi Stanford

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jemaah.

Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya. PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tegasnya.

Ibadah Haji Tahun Ini Terancam Batal karena Corona, Fachrul Razi: Jangan Melakukan Pembayaran Apapun

Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19.

Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Sampai 16 April 2020, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih. (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Haji 2020 Batal, Jemaah Berhak Tarik Setoran Pelunasan dan Masih Terdaftar untuk Tahun Depan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaHajiUmrahArab Saudi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved