Virus Corona
Bagaimana Nasib Jemaah Indonesia jika Haji 2020 Batal karena Virus Corona?
Arab Saudi hingga kini belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Arab Saudi hingga kini belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Diketahui, Arab Saudi sampai sekarang masih menangguhkan ibadah umrah, demi mencegah penyebaran Virus Corona.
Terkait hal tersebut, bagaimana nasib para jemaah dan setorannya jika Arab Saudi juga membatalkan ibadah Haji tahun ini?
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar menyatakan sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.
• Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Masih Menunggu Keputusan Arab Saudi, Menteri Agama Siapkan 2 Skenario
Namun, Nizar menegaskan, pengembalian hanya biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.
Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
Ia mengatakan, jika mereka menarik uang pelunasan maka jemaah haji tersebut masih berhak melunasinya tahun depan.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Nizar dalam kutipan salah satu butir simpulan rapat bersama Komisi VIII DPR, di keterangan tertulisnya Jumat (17/4/2020).
Nizar melanjutkan, ketentuan tersebut berlaku bagi jemaah haji regular dan jemaah haji khusus.
"Untuk jemaah haji khusus juga bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar," lanjut Nizar.
Skenario yang disiapkan untuk pengembalian setoran biaya pelunasan haji
Pertama, jemaah mengajukan pengembalian biaya pelunasan dengan datang ke Kantor kemenag Kab/Kota.
Kemudian kantor Kemenag setempat akan melakukan input data pengajuan ke sistem informasi dan komputerisasi haji (Siskohat).
Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.