Breaking News:

Virus Corona

Penerapan PSBB di Tangsel Berbeda dengan Tangerang, Wakil Walkot Tangsel: Berubah dari Rencana Awal

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan berbeda dengan penetapan PSBB di Kota Tangerang meskipun seprovinsi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PSBB DI PERBATASAN - Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020). Pada pelaksanaan PSBB ini para petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNWOW.COM - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan akan berbeda dengan penetapan PSBB di Kota Tangerang meskipun masih dalam satu provinsi.

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melaksanakan PSBB selama 16 hari dimulai dari Sabtu (18/4/2020), hingga Minggu (3/5/2020).

Namun Kota Tangerang hanya akan melaksanakan PSBB selama 14 hari dimulai pada Sabtu (18/4/2020), hingga Rabu (1/5/2020).

Berikut Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi saat PSBB Tangsel, Walkot: Setidaknya 11 Sektor

Tidak samanya waktu penetapan ini dikarenakan adanya perbedaan dari perundangan yang diacu oleh kedua kota.

Kota Tangsel membuat peraturan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, sedangkan Kota Tangerang menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (kemenkes).

Dilansir TribunJakarta.com, Jumat (17/4/2020), PSBB di Tangsel akan dilaksanakan selama 16 hari sesuai Pergub Banten nomor 16 tahun 2020, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 443/Kep 140-Huk/2020.

"Pembatasan Sosial Berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilaksanakan sejak 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," bunyi Kepgub tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan rentang waktu pelaksanaan PSBB di kotanya tersebut.

"Iya di Gubernur mintanya 16 hari tuh. Iya, berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ungkap Benyamin.

Peraturan tersebut sudah resmi diturunkan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 mengenai PSBB.

"Pergub sudah, Perwal sudah. Sudah ditandatangani, nomor 13 tahun 2020, Perwalnya," ujar Benyamin.

Prediksikan Puncak Corona saat Ramadan, Pakar Epidemiologi Sebut Penerapan PSBB Belum Efektif

Berbeda dengan Tangsel, PSBB di Tangerang akan dilaksanakan berbeda dengan waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Dilansir Kompas.com, Kamis (16/4/2020), Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan aturan sesuai yang di tetapkan kemenkes.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 memang disebutkan dalam keputusan diktum ketiga.

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Virus Corona, yaitu 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Halaman
123
Tags:
Virus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Tangerang Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved