Breaking News:

Virus Corona

Dengan Syarat, Gubernur Banten Izinkan Industri Buka di Tangerang saat PSBB: Kalau Tidak, Kita Tutup

Gubernur Banten, Wahidin Halim akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Channel YouTube Talk Show tv One
Gubernur Banten, Wahidin Halim akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020). 

Wahidin menuturkan industri yang boleh dibuka tidak terbatas di sektor-sektor tertentu.

"Iya sementara ini kita masih berlakukan untuk seluruh industri yang ada di Banten karena kita melihat dari sisi pekerjanya, Tangerang Banten sudah nomor satu penganggurannya," ucapnya.

Dengan diizinkannya industri beroperasi, Wahidin mengatakan bahwa evaluasi tetap dijalankan.

"Kita harap dengan kita izinkan atau ada kegiatan industri tidak menambah persoalan sosial, tapi ini juga kita perlakukan secara ketat, kita lakukan evaluasi selama lima hari nanti bagaimana perkembangannya," jelasnya.

Tak Takut, Cleaning Service RS Ini Justru Suka Ajak Pasien Corona Bercanda: Biar Mereka Sepat Sembuh

Lihat video berikut:

PSBB di Tangsel Beda dengan Kota Tangerang

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan akan berbeda dengan penetapan PSBB di Kota Tangerang meskipun masih dalam satu provinsi.

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melaksanakan PSBB selama 16 hari dimulai dari Sabtu (18/4/2020), hingga Minggu (3/5/2020).

Namun Kota Tangerang hanya akan melaksanakan PSBB selama 14 hari dimulai pada Sabtu (18/4/2020), hingga Rabu (1/5/2020).

 Berikut Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi saat PSBB Tangsel, Walkot: Setidaknya 11 Sektor

Tidak samanya waktu penetapan ini dikarenakan adanya perbedaan dari perundangan yang diacu oleh kedua kota.

Kota Tangsel membuat peraturan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, sedangkan Kota Tangerang menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (kemenkes).

Dilansir TribunJakarta.com, Jumat (17/4/2020), PSBB di Tangsel akan dilaksanakan selama 16 hari sesuai Pergub Banten nomor 16 tahun 2020, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 443/Kep 140-Huk/2020.

"Pembatasan Sosial Berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilaksanakan sejak 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," bunyi Kepgub tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan rentang waktu pelaksanaan PSBB di kotanya tersebut.

"Iya di Gubernur mintanya 16 hari tuh. Iya, berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ungkap Benyamin.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaBantenpembatasan sosial berskala besar (PSBB)TangerangWahidin HalimCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved