Breaking News:

Virus Corona

Anies Bicara Rencana PSBB Jakarta Diperpanjang: Setahu Saya di Seluruh Dunia Belum Ada yang Selesai

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kemungkinan akan diperpanjang dari ketentuan sebelumnya.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube KompasTV
Berkeras larang ojek online (ojol) angkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebut sudah sesuai undang-undang. 

TRIBUNWOW.COM - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kemungkinan akan diperpanjang dari ketentuan sebelumnya.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (17/4/2020), Anies mengatakan kemungkinan kecil penanganan penyebaran Virus Corona bisa selesai pada satu minggu ke depan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas. (Youtube/KompasTV)

Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pengendaliannya dengan Pembatasan Bukan Penutupan Total

Karena seperti yang diketahui, PSBB di Jakarta telah berlangsung selama satu pekan yang dimulai sejak Jumat (9/4/2020).

Praktis masa penerapan PSBB akan berakhir satu pekan lagi, jika tidak dilakukan perpanjangan.

Anies berasumsi masih membutuhkan waktu yang panjang untuk mengatasi Virus Corona.

Maka dari itu, langkah yang kemungkinan akan dilakukan yaitu dengan memperpanjang PSBB ini.

"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang," ujar Anies Baswedan.

"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek alhamdulillah, tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku masih belum mengetahui waktu tambahan yang dibutuhkan andai benar PSBB diperpanjang.

Kabar Baik, Sepekan PSBB, Jumlah Pasien Sembuh di DKI Jakarta Bertambah Banyak, Lihat Updatenya

Karena menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat belum ada negara yang benar-benar bisa menyelesaikan kasus Virus Corona

Termasuk China yang kabarnya kembali mendapati kasus baru positif Covid-19.

"Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," pungkasnya.

Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pembatasan Bukan Penutupan Total

Kementerian Perhubungan tidak setuju dengan rencana menghentikan kereta rel listrik (KRL).

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam acara Kompas Pagi yang tayang di YouTube KompasTV, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya, beberapa kepala daerah di wilayah Jabodetabek meminta supaya KRL berhenti beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu dilakukan untuk mendukung penerepan PSBB, khususnya di Jabodetabek.

Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

 Dampak Corona, Sri Mulyani Prediksi Pengangguran Naik 5,2 Juta dan Penduduk Miskin Tambah 3,78 Juta

Namun, Adita Irawati mengatakan kebijakan untuk menghentikan operasi KRL, termasuk transportasi umum lainnya dinilai kurang tepat.

Hal itu dinilai justru bisa memberikan permasalahan baru.

Saat ini, pihaknya bersama PT KCI selaku operator KRL dan kepala daerah di Jabodetabek masih terus membahas soal kemungkinan tersebut.

"Tekait dengan permintaan pemerintah daerah untuk menghentikan operasional KRL."

"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembasahan dengan stake adalah operator KRL dan juga pemerintah di Jabodetabek," ujar Adita Irawati.

Adita Irawati menjelaskan jika pengendalian transportasi bukan dengan cara penghentian atau penutupan total, melainkan hanya dilakukan pembatasan.

Dirinya merujuk pada peraturan pemerintah yang membahas aturan PSBB, lebih khususnya tentang pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Termasuk juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan.

 BIN Maklumi Warga Masih Langgar PSBB: Sanksinya Ini Relatif Lebih Kepada Mendidik Mereka

"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020, pada daerah PSBB yang dilakukan adalah pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

"Pengendaliannya adalah dengan melakukan pembatasan, dan bukannya dengan melakukan penghentian atau penutupan secara total," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Anies BaswedanVirus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved